Berita

Sinergitas Bapenda, Polres, POM TNI, Dishub dan Satpol PP Gelar Razia KMTDU di Jalan Suherman Garut

×

Sinergitas Bapenda, Polres, POM TNI, Dishub dan Satpol PP Gelar Razia KMTDU di Jalan Suherman Garut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT, 19 Mei 2026 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan serta menjaga ketertiban lalu lintas, sejumlah instansi di Kabupaten Garut menggelar razia terpadu KMTDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 di Jalan Suherman, tepatnya di depan Bundaran STM, Kabupaten Garut.

Razia ini melibatkan berbagai unsur instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polres Garut, POM TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjagawali Polres Garut, IPDA Adie Kurniawan, dengan tujuan menertibkan kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, pajak kendaraan, hingga kondisi teknis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

IPDA Adie Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan razia KMTDU ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraan yang digunakan. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar IPDA Adie Kurniawan di sela-sela kegiatan razia.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah pelanggaran. Sebanyak 7 kendaraan roda dua diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik atau knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Garut juga turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang maupun kendaraan operasional lainnya. Pemeriksaan tersebut meliputi uji KIR kendaraan serta pengecekan tonase kendaraan guna memastikan kendaraan yang beroperasi tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditentukan, demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Garut juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas atau kendaraan plat merah milik instansi pemerintahan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan razia terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan, menggunakan kendaraan yang sesuai standar, serta mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Garut.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 60305c63f7fe98b2355cebfc926ddcf6 | 2026

Sinergitas Bapenda, Polres, POM TNI, Dishub dan Satpol PP Gelar Razia KMTDU di Jalan Suherman Garut

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 14:21 WIB, 19 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38812

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999