GARUT – Personel Polsek Kadungora Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 terkait kemacetan akibat sebuah truk terguling di Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di kawasan tanjakan Lebak Jero, perbatasan wilayah Kadungora dengan Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Rabu malam hingga Kamis pagi, 1–2 Juli 2026, mulai pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas, mengamankan area kejadian, serta melaksanakan evakuasi terhadap truk yang terguling agar tidak menghambat mobilitas pengguna jalan.
Selama proses evakuasi berlangsung, personel juga menerapkan rekayasa dan pengaturan arus prioritas bagi kendaraan dari arah Garut menuju Bandung maupun sebaliknya. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan serta menjaga keselamatan para pengguna jalan.
Saat ini kendaraan masih dalam prses evakuasi dan arus lalu lintas di lakukan secara bergantian atau buka tutup.
Kehadiran Polri melalui layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.
Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti guna memberikan rasa aman, nyaman, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya. Ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. Saat ditemui awak media,
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan keamanan, ketertiban, maupun permasalahan lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:01 Tanggal 02 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



