Berita DaerahPolri

Dari Lahan Parkir berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

Abah Rohman
×

Dari Lahan Parkir berujung Penganiayaan Berat di Wanaraja, Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial CS (31) warga Wanaraja, JJ (36) warga Karangpawitan, MCS (29) warga Wanaraja, dan OS (30) warga Wanaraja. yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Polsek Wanaraja menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal ketika sekelompok orang mendatangi kediaman salah seorang warga dengan maksud membicarakan persoalan terkait lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.

Dalam insiden tersebut, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket, kemudian menyerang para korban. Akibatnya, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Aksi kekerasan kemudian berlanjut di lokasi kedua, yakni di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Dua warga yang melintas dan berupaya melerai pertikaian turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wanaraja segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami Polsek Wanaraja melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Ujar Akp Abu Sono saat ditemui awak media, Kamis (02/07/2026)

Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban serta berujung pada proses pidana.

Polres Garut akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:30 Tanggal 02 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912