MBAY, 28 September 2026 – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,1 terjadi di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Senin (28/9/2026) pagi. Gempa berpusat di laut pada kedalaman 8 kilometer, sekitar 51 kilometer utara Mbay.
Gempa Mbay Nagekeo M3,1 Terjadi Pagi Hari
Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 09.43 WITA atau 08.43 WIB.
Pusat gempa berada pada koordinat 8,25 derajat Lintang Selatan (LS) dan 121,48 derajat Bujur Timur (BT).
Lokasi tersebut berada di laut, sekitar 51 kilometer sebelah utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Gempa Berpusat di Kedalaman 8 Kilometer
BMKG mencatat gempa M3,1 tersebut memiliki kedalaman 8 kilometer. Dengan kekuatan tersebut, gempa umumnya dapat dirasakan oleh sebagian orang, tergantung pada jarak dari pusat gempa dan kondisi setempat.
BMKG juga menyampaikan bahwa informasi awal gempa mengutamakan kecepatan sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan masih dapat berubah seiring dengan kelengkapan data.
Getaran Gempa Tidak Terasa hingga Manado
Gempa yang berpusat di wilayah Nagekeo tersebut tidak dilaporkan terasa hingga Kota Manado, Sulawesi Utara. Jarak pusat gempa dengan Manado sekitar 1.200 kilometer.
Hingga informasi ini disusun, data BMKG yang dikutip dalam laporan tersebut belum mencantumkan adanya dampak kerusakan akibat gempa.
Data Gempa BMKG
Berikut data gempa bumi yang disampaikan BMKG:
- Magnitudo: 3,1
- Waktu: 28 September 2026, pukul 08.43.28 WIB atau 09.43.28 WITA
- Koordinat: 8,25 LS – 121,48 BT
- Kedalaman: 8 kilometer
- Lokasi: 51 kilometer utara Mbay, Nagekeo, NTT
- Pusat gempa: Laut
BMKG mengingatkan bahwa informasi awal gempa dapat mengalami perubahan setelah proses pengolahan data lebih lanjut.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 13:24 Tanggal 28 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



