Daerah

Pertemuan Silaturahmi Bupati Garut Dengan Kepala Haji dan Umroh

Taufik Hidayat
0
×

Pertemuan Silaturahmi Bupati Garut Dengan Kepala Haji dan Umroh

Sebarkan artikel ini

 

Garut,6 Desember 2025. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh , H. Indra Anwar Mawardi, S.Hi.,MPd. Berilaturahmi dengan Bupati Garut Dr H Syakur Amin di Pendopo jalan kiansantang kelurahan kota kulon Garut,dengan Bahasan dan menjelaskan bahwa urusan kuota haji saat ini sepenuhnya telah ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah. Pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai penambahan kuota haji untuk Kabupaten Garut.

H indra menyampaikan bahwa kuota yang sebelumnya berjumlah 109 jamaah, kini mengalami peningkatan signifikan menjadi 236 jamaah. Penambahan ini diprioritaskan Lansia bagi calon jamaah yang telah melunasi biaya haji namun tertunda keberangkatannya sejak tahun 2025.

Bupati Garut menerima kabar tersebut dengan hangat dan menyambut baik kehadiran kementerian baru yang membidangi urusan Haji dan Umrah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian, terutama mengingat kantor pelayanan terkait masih belum tersedia secara permanen di Garut.

Pihak Kemenag menyampaikan bahwa anggaran telah disiapkan, namun untuk lokasi kantor masih menunggu kepastian dari aset daerah.

Selain itu, Bupati juga sempat menyinggung mengenai kelancaran proses pemberangkatan haji yang diharapkan terus berjalan dengan baik. Kemenag melaporkan bahwa penambahan kuota tahun ini merupakan hasil dari prioritas Lansia jamaah tertunda, dan surat permohonan penambahan kuota yang dikirimkan sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenag menegaskan bahwa kebijakan terkait kuota haji merupakan keputusan final dan menjadi ketetapan mutlak dari kementerian.(Opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:06 Tanggal 06 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan