Perkuat Kolaborasi Trilateral, Bakamla RI dan SPCG Temui APMM
WARTABELANEGARA – Singapore Police Coast Guard (SPCG), dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melaksanakan Pertemuam Trilateral di Markas APMM Johor, di Johor, Malaysia, Sabtu (29/7/2023).
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia. Hal ini dilakukan guna membina hubungan baik yang semakin menguat di antara institusi penegak hukum di laut ketiga negara anggota ASEAN.
Ini merupakan pertemuan bersejarah, karena pertama kalinya aparat penegak hukum di laut dari ketiga negara yang saling berbatasan, berkomitmen mengamankan salah satu choke point tersibuk di dunia, yaitu Selat Malaka dan Selat Singapura. Bersama-sama, negara pantai tidak saja mengamankan perairan masing-masing yang saling berbatasan, tetapi juga jalur laut yang padat digunakan sebagai jalur transportasi.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini merupakan salah satu wujud ikatan bersama yang semakin terjalin kuat, khususnya setelah Declaration of ASEAN Coast Guard di Bali pada November tahun 2022, dan ASEAN Coast Guard Forum (ACF) di Jakarta pada Juni 2023.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Bakamla RI memberikan penghargaan berupa piagam dan medali kepada APMM dan Pasukan Khas atas dukungan penuh kepada Bakamla RI dalam upaya menghentikan dan menahan MT Arman di awal bulan Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, KN. Pulau Marore – 323 Bakamla RI mendeteksi MT Arman MT S. Tinos di ZEE Indonesia, Jumat (7/7). Setelah dikejar, kapal itu melarikan diri ke ZEE Malaysia. Bakamla RI meminta izin untuk melakukan hot pursuit, dan setelah diizinkan, hot pursuit juga dibantu oleh APMM untuk menghentikan kapal dengan menggunakan Pasukan Khas Maritimnya. Kesuksesan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar penegak hukum di laut, khususnya antar negara tetangga.
(Bakamla RI)
Baca berita lainnya : KLIK DISINI
Baca juga :
Bakamla RI / Danakirti Media
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 19:06 Tanggal 29 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


