WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bogor | WBN – Ritual penyatuan tanah dan air atau proses Kendi Nusantara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada beberapa waktu lalu, menurut ketua umum Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) Indonesia Gus Abdul Fatah Hasan memiliki tujuan untuk menyatukan keutuhan Indonesia.
Seperti yang dikutip dari detik.com Abdul Fatah Hasan mengatakan prosesi Kendi Nusantara yang dilakukan Jokowi hal yang lumrah, hal ini juga dilakukan oleh para leluhur di Nusantara dan dilakukan sejak zaman dahulu. Proses ini juga tercatat di beberapa literatur persatuan nusantara.
“Ini lumrah dilakukan oleh leluhur kita di nusantara. Ada yang tercatat dan tidak tercatat. Namun tujuannya adalah menyatukan keutuhan nusantara. Ini sebagai penegasan yang diaktualkan oleh presiden kita Pak Jokowi,” Ujarnya.
Abdul Fatah Hasan juga menambahkan, prosesi leluhur ini juga dilakukan oleh Syeh Subakir dulu yang menanam sesuatu agar negeri ini tentram. Prosesi ini juga harus ada pembaharuan selama 100 tahun. “Saya kira yang tepat adalah Pak Jokowi. Karena prosesi pembaharuan ini dilakukan 100 tahun sekali. Mungkin 100 tahun lagi juga akan ada tokoh seperti Pak Jokowi,” pungkasnya. (abayaminexit)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Perdunu Indonesia : Penyatuan Tanah & Air di IKN Oleh Jokowi Hal Yang Lumrah
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 13:30 WIB, 16 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







