Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) menerjunkan sebanyak 203 petugas pengamanan hewan kurban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di 1.339 titik pemotongan yang tersebar di 40 kecamatan selama pelaksanaan Idul Adha 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat mewakili Bupati Bogor pada kegiatan Pelepasan Petugas Pengamanan Hewan Kurban Idul Adha 1447 Hijriah, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Senin (25/5).
Sebanyak 203 petugas yang diterjunkan terdiri atas 78 petugas medik dan paramedik, 25 petugas penyuluh swadaya, serta 100 mahasiswa dari IPB University dan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Seluruh petugas akan menjalankan tugas mulai H-45 hingga H+3 Idul Adha.
Sekda Ajat menyampaikan bahwa pengamanan hewan kurban merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor guna memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai syariat sekaligus menjamin kesehatan dan keamanan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat.
“Tahun ini jumlah hewan kurban di Kabupaten Bogor mencapai kurang lebih 20.113 ekor dengan jumlah titik pemotongan sebanyak 1.339 lokasi. Tentunya angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus kita laksanakan bersama,” ujar Ajat.
Ajat menjelaskan, pengamanan hewan kurban tidak dapat dilakukan pemerintah daerah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari tenaga medis dan paramedis veteriner, penyuluh, hingga mahasiswa.
Kontributor Bogor
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat Jam 20:09 Tanggal 25 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

