GARUT – Polres Garut bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, penyuluh pertanian dan kelompok tani melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dipusatkan di Kp. Cikendal RT 01 RW 09, Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening, dengan lahan yang digunakan untuk penanaman jagung seluas 5 hektare.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Garut, bersama Kabag SDM Polres Garut Kompol Eka Anggriana, S.H., M.A.P., Kasatlantas Polres Garut AKP Muthia Khansa, S.Tr., S.I.K., M.H., Kapolsek Sukawening AKP Budiman Suhardiana, S.H., Danramil 1104/Sukawening Kapten Inf. Jajang Nasiban, Camat Sukawening Drs. Dianavia Faisal, A.Kp., M.I.P., penyuluh pertanian, serta para kelompok tani di Desa Sudalarang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kapolres Garut yang disampaikan oleh Wakapolres Garut.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan bantuan benih jagung dan sembako kepada Kelompok Tani “Mekar Tani” sebagai bentuk dukungan terhadap para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
Selanjutnya, seluruh unsur yang hadir bersama kelompok tani melaksanakan penanaman jagung secara serentak di lahan yang telah disiapkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus membangun sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, penyuluh pertanian dan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Garut.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Garut turut mendorong pemanfaatan lahan produktif serta mendukung peningkatan hasil pertanian yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2026 tingkat Polres Garut berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 18:25 Tanggal 16 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



