Jaksa Agung RI Dukung Program Kerja dan Pembentukan Struktur Organisasi Otorita IKN Nusantara
JAKARTA | WBN – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menerima kunjungan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe, di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Kamis 17 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung yang didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, mendukung pelaksanaan tugas IKN sehingga pemindahan ibukota sebagai program pemerintah dapat berjalan sebagaimana diharapkan, dan Kejaksaan juga mendukung secara maksimal termasuk melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kejaksaan untuk bersama-sama membangun dan mewujudkan IKN.
Sementara Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyampaikan bahwa pada intinya organisasi IKN dapat beroperasi bila sudah dibentuk struktur organisasinya, dan bila dilihat ketentuan UU, pihaknya diberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk membentuk organisasi otorita IKN ini tapi tentu diusahakan akan lebih cepat.
“Ada bagian penting saat saya dan Bapak Jaksa Agung beserta Bapak JAM-Datun, Bapak JAM-Intelijen, dan Bapak JAM-Pidsus melakukan pertemuan dimana dari awal kita ingin mengawal agar proses tata kelola dijaga dengan baik. Karena apabila ingin mengundang investasi, saat ini investor-investor besar itu sangat menekankan 3 (tiga) aspek yaitu ESG,” ujar Bambang Susantono dalam konferensi persnya dengan media.
Bambang Susantono menjelaskan bahwa 3 (tiga) aspek yang disebut dengan ESG adalah “E” memiliki arti environment tentang aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan perubahan iklim (climate change), lalu “S” berkaitan dengan sosial dimana sosial di masyarakat juga dilihat dan yang penting adalah “G” yaitu government (tata kelola) dimana nanti kita akan membuat structuring dari project ini.
Menurutnya, apabila 3 (tiga) aspek ini berjalan dengan baik, maka tentu investasi dari swasta akan masuk dengan lancar. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat ini organisasi otorita IKN sedang diselesaikan dan saat ini pula sudah ada tim transisi, yang nantinya akan terintegrasi dengan Para Jaksa Agung Muda dalam tim transisi tersebut.
“Harapan kita bersama yaitu tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang memenuhi compliance dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan rencana yang kita buat dari pertama,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan mendukung program kerja Kepala Otorita IKN Nusantara dan percepatan pembentukan struktur organisasi otorita IKN, serta kegiatan yang akan dilaksanakan baik di pusat dalam hal ini dari tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun di daerah (wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur), dan mendukung pula dalam hal yang berkaitan dengan policy draftingnya termasuk pendampingan control policy draftingnya.
“Sementara, hal-hal terkait pendampingan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional yang harus dijaga bersama akan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” kata Jamdatun.
Kunjungan Kepala Otorita IKN Nusantara ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa Agung RI/WARTABELANEGARA
Berita Lainnya : Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Media Partner : https://pulbaket.com/bangun-perumahan-diatas-das-dpc-gbnn-kota-pematangsiantar-laporkan-pengembang-ke-kejaksaan/
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 15:22 Tanggal 17 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
