WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sertijab Bakamla Timur Resmi Berganti
WARTABELANEGARA, Jakarta – Jabatan Kepala Zona Bakamla Timur secara resmi diserahterimakan. Hal tersebut dikukuhkan dalam Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pelantikan Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di lapangan Mabes Bakamla RI, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
https://wartabelanegara.com/panglima-tni-pimpin-sertijab-tujuh-jabatan-di-mabes-tni/
Laksma Bakamla Agam Endrasmoro resmi menjabat sebagai Kepala Zona Bakamla Timur menggantikan Laksma Bakamla Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si. yang telah memasuki masa purnabakti.
Rangkaian Upacara Pelantikan terdiri dari penandatanganan berita acara Serah Terima Jabatan di hadapan para saksi serta Kepala Bakamla RI. Hadirnya Kepala Zona Bakamla Timur yang baru tentu saja menjadi penguatan di Bakamla RI.
Bahas Kerjasama , Zona Bakamla Timur Terima Kunjungan Badan POM RI
Upacara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Tinggi dan Menengah Bakamla RI, serta Ibu Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bakamla RI Ny. Yuanita Irvansyah, beserta seluruh pengurus.
Zona Bakamla Timur Tingkatkan Sinergi dengan Lanal Tual
Dengan pergantian pejabat ini, diharapkan akan terjadi peremajaan dan kelanjutan dari pencapaian positif pejabat sebelumnya, guna mendorong kemajuan Bakamla RI di masa yang akan datang. (Bakamla)
https://wartabelanegara.com/sertijab-kepala-staf-angkatan-laut-oleh-panglima-tni/
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sertijab Bakamla Timur Resmi Berganti
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 01:03 WIB, 14 Oktober 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






