Berita DaerahPolri

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Abah Rohman
×

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti melalui rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Garut dari AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. kepada AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Pada Rabu (29/07/2026).

Prosesi diawali dengan pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang menandai secara resmi peralihan tugas, tanggung jawab, serta amanah kepemimpinan Polres Garut kepada pejabat baru. Momentum ini menjadi simbol kesinambungan organisasi dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Garut.

Usai pelaksanaan Sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan Laporan Satuan, di mana AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan gambaran umum kondisi satuan, capaian kinerja, situasi kamtibmas, serta berbagai program strategis yang telah dilaksanakan selama masa kepemimpinannya. Laporan tersebut menjadi bahan informasi sekaligus pijakan bagi Kapolres Garut yang baru dalam melanjutkan dan mengembangkan program-program yang telah berjalan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Farewell Parade sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada AKBP Yugi Bayu Hendarto atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya selama memimpin Polres Garut. Suasana penuh haru dan kebersamaan mewarnai prosesi pelepasan yang diikuti oleh pejabat utama, personel Polres Garut, ASN Polri, serta Bhayangkari.

Dengan kepemimpinan AKBP Niko N Adi Putra, Polres Garut diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat sinergi dengan seluruh stekholder, serta terus menghadirkan situasi kamtibmas Kabupaten Garut yang aman, nyaman, dan kondusif demi mewujudkan Polri yang Presisi. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:48 Tanggal 29 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912