BeritaKecelakaan

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Amanda
×

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah menahan AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan

Penetapan tersangka terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan perkara kecelakaan kapal tersebut kini ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Kukuh, AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi Masih Periksa Pihak Lain

Meski telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 masih terus berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kukuh mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Detail mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka juga masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Polisi menyatakan rilis resmi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Perkara KM Virgo Dilimpahkan ke Baharkam Polri

Sebelumnya, penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penanganan perkara sejak awal dilakukan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

Selain proses penegakan hukum, penanganan juga mencakup operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, serta pelayanan terhadap korban dan keluarga korban.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa. Mereka antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026). Berdasarkan data yang disampaikan dalam penanganan awal, kapal membawa 243 penumpang.

Peristiwa tenggelamnya kapal kemudian memicu operasi pencarian dan pertolongan yang melibatkan sejumlah unsur. Setelah proses penanganan berlangsung, perkara kecelakaan kapal turut didalami dari sisi hukum.

Dengan ditetapkannya AY sebagai tersangka, proses hukum kasus KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahap penyidikan di bawah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 14:32 Tanggal 01 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912