Miris! Masih Banyak Perusahaan Jasa Pengamanan Di Jabar Abaikan Uang Kompensasi Satpam

Abah Rohman
×

Miris! Masih Banyak Perusahaan Jasa Pengamanan Di Jabar Abaikan Uang Kompensasi Satpam

Sebarkan artikel ini

 

BANDUNG – Ribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) di wilayah Jawa Barat disinyalir masih menghadapi ketidakpastian hak ekonomi. Meski regulasi ketenagakerjaan telah mewajibkan pembayaran uang kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT), banyak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang justru mangkir dari kewajiban tersebut setelah masa kontrak berakhir.

Pelanggaran Terhadap UU Cipta Kerja
Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir. Besaran kompensasi ini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:

Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah

Namun, fakta di lapangan menunjukkan potret yang berbeda. Banyak oknum perusahaan jasa pengamanan di Jawa Barat yang berdalih bahwa biaya kompensasi tidak masuk dalam nilai kontrak dengan pengguna jasa (user), sehingga beban tersebut akhirnya tidak dibayarkan kepada personel Satpam.

Faktor Penyebab dan Dampak
Beberapa poin utama yang memicu maraknya pelanggaran ini di Jawa Barat antara lain:

Perang Harga (Price War): Banyak perusahaan pengamanan memenangkan tender dengan harga rendah yang tidak mencakup komponen kesejahteraan pekerja sesuai undang-undang.

Kurangnya Pengawasan: Lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat terhadap kepatuhan BUJP.

Ketidaktahuan Pekerja: Masih banyak personel Satpam yang belum memahami hak-hak hukum mereka terkait uang kompensasi.

“Kami bekerja 12 jam sehari, menjaga aset orang lain, tapi saat kontrak habis kami dilepas begitu saja tanpa ada uang kompensasi sepeser pun. Padahal aturannya sudah jelas,” ujar salah satu personel Satpam di kawasan industri Bekasi yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Untuk Ketegasan Pemerintah
Para aktivis buruh dan asosiasi profesi pengamanan mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan pekerja secara finansial, tetapi juga menurunkan standar profesionalisme industri pengamanan nasional.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi yang terbukti melanggar. (C S)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0280a382569e74dc51d0290b9fb070a9 | 2026

Miris! Masih Banyak Perusahaan Jasa Pengamanan Di Jabar Abaikan Uang Kompensasi Satpam

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:48 WIB, 17 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-32040