Merdeka Merdeka Merdeka ” Untuk Siapa”
“Sinopsis Realita Sosial”
Oleh : A.Hidayat,ST
Ketua DPC LPRI Bogor
Ketika kegembiraan pekik merdeka dinegeri yang kaya raya, masih terdengar suara suara rilih menyayat hati di penghujung HUT RI Ke 81 Tahun.
Bangsa yang besar telah lahir dari tangan para pejuang kemerdekaan dengan mengorbankan darah,air mata hingga nyawa para pejuang 1945.
Ironis negeri yang sangat kaya dengan sumber alam yang melimpah masih terdengar suara – suara jeritan ketidak berdayaan sebagian rakyatnya distrata sosial paling bawah yang kian hari kian menderita untuk bertahan hidupnya.
Kemerdekaan dalam kondisi rakyat yang menderita adalah milik para penguasa, elit politik, dan segelintir orang yang memegang kekuasaan. Ketika sebuah negara merdeka secara hukum tetapi gagal memberikan kesejahteraan, arti kemerdekaan bergeser dari hak seluruh rakyat menjadi hak istimewa bagi kelompok yang menempati pusat kekuasaan.
Pertanyaan ini menyuarakan kritik sosial yang mendalam mengenai esensi kemerdekaan yang belum dirasakan secara merata.
Maka akan terlihat dan terasa arti dari sebuah “Realitas Kemerdekaan Yang Semu.
Ketika rakyatnya tak mampu untuk membeli 1liter beras, maka menjadi pertanyaan kita ” Kemana Negara, Kemana Amanat UUD 1945.

Kemakmuran Rakyat secara utuh adalah seluruh hasil kekayaan alam harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat banyak, bukan untuk keuntungan segelintir kelompok atau elit.
Maka jangan disalahkan rakyatnya jika pemikiran dasar rakyat memamdang sebuah Peralihan Penjajah Kekuasaan berpindah dari tangan bangsa asing ke tangan bangsa sendiri, namun pola tindakannya menindas rakyat kecil.
Hilang rasa demokrasi ekonomi kerakyatan harus berdasarkan
perekonomian nasional diselenggarakan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan yang berkeadilan serta berkelanjutan.
Wujud Tanggung Jawab Negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan memastikan rakyat mendapat akses pangan bergizi, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan hunian yang layak.
Pemberdayaan Sosial dengan mengembangkan sistem jaminan sosial dan melindungi warga masyarakat yang lemah atau tidak mampu.
Pencegahan Kebocoran kekayaan negara dengan menindak tegas segala bentuk praktik penyalahgunaan atau kebocoran kekayaan negara agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh daerah.
Kesejahteraan Yang Hilang Pembangunan dan kemajuan simbolis tidak bermakna apa-apa jika kebutuhan dasar rakyat terabaikan.
Keadilan Yang Tajam ke Bawah Hukum sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, membuat rakyat merasa terasing di negeri sendiri.
Hakikat Kemerdekaan yang Dituntut Keadilan Sosial Kemerdekaan sejati mencakup pemerataan ekonomi dan perlindungan hak dasar warga negara.
Suara Rakyat Sudah Tertuang Di UUD 45 bahwa pungsi sebuah Negara ada untuk melayani dan melindungi rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai korban dari kebijakan yang salah.
“Pertanyaan kritis ini menyentuh esensi terdalam dari arti kemerdekaan yang sesungguhnya.
Ketika sebuah bangsa merdeka secara politik namun rakyatnya masih mengalami penderitaan, esensi kemerdekaan tersebut sering kali baru dinikmati oleh kelompok elite penguasa, koruptor, dan oligarki yang mengontrol sumber daya demi keuntungan pribadi atau golongannya.
Pertanyaan kritis ini menyentuh esensi terdalam dari arti kemerdekaan yang sesungguhnya.
Amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kekayaan negara dan sumber daya alam diatur secara tegas dalam Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3), yang menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Itu artinya bukan berarti negara memiliki secara mutlak untuk diperjualbelikan, melainkan memberikan mandat kepada negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya.
Ketika sebuah bangsa merdeka secara politik namun rakyatnya masih mengalami penderitaan, esensi kemerdekaan tersebut sering kali baru dinikmati oleh kelompok elite penguasa, koruptor, dan oligarki yang mengontrol sumber daya demi keuntungan pribadi atau golongannya.
Lalu siapa yang benar-benar “Merdeka”?Dalam kondisi bangsa yang timpang, kemerdekaan sering kali terdistribusi secara tidak adil kepada penguasa dan politisi.
Mereka yang memiliki kekuatan untuk membuat kebijakan yang sering kali lebih berpihak pada kelangsungan kekuasaan dibanding kesejahteraan publik.
Oligarki dan Pemilik Modal Besar adalah pihak yang mengeksploitasi kekayaan alam dan tenaga kerja sebuah negara tanpa memberikan timbal balik yang adil bagi rakyat kecil.
Aparat yang korup, oknum yang memanfaatkan hukum dan wewenang untuk menindas rakyat demi keuntungan finansial pribadi.
Makna Kemerdekaan yang Belum tuntas secara formal, negara tersebut memang sudah bebas dari penjajahan asing (kemerdekaan de jure).
Namun, bagi rakyat yang menderita, mereka mengalami apa yang disebut “penjajahan domestik” atau internal colonization.
Mereka belum merdeka secara substansial karena masih terjajah oleh kemiskinan struktural yang membatasi ruang gerak.
Ketidakadilan hukum di mana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ketiadaan akses terhadap pendidikan yang layak, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang manusiawi.
Filsuf dan tokoh pergerakan kemerdekaan seperti Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan sekadar mengganti pemerintah kolonial dengan pemerintah bangsa sendiri, melainkan untuk menghapuskan segala bentuk penindasan agar rakyat bisa hidup sejahtera dan bermartabat.
Jika rakyatnya masih menderita, maka kemerdekaan baru sebatas jembatan emas yang belum diseberangi untuk mencapai tujuan akhir, yaitu keadilan sosial.
Pertanyaan paling konyol yang sering viral diberbagai jendela dunia maya adalah
Bangsa ini terjajah 3 1/2 abad oleh penjajah. Namun tidak meninggalkan kerusakan alamnya.
Bangsa ini sudah merdeka, namun semakin hancur hutan yang dikuasainya.
Apalah fenomena – fenomena lebih baik di jajah belanda kembali yang tidak merusak ekosistem alam sumber daya alam,?.
Atau kita merdeka lalu terjajah dengan dengan para penguasa negeri ini dengan kelompok dan kepentingan para penguasa untuk menjajah kembali dengan label demi kemakmuran rakyatnya.
Jangan robek merah putih. Karena kebencian kita terhadap pejabat korup negeri ini.
Merah Putih tidak memiliki dosa sejarah, merah Putih itu adalah nilai – nilai perlawanan perjuangan dari tangan penjajah, bencilah para pelacur kekuasaan yang dengan bangganya menjual mahkota kehormatan bangsa ini.
Selamat HUT RI Ke 81 Tahun
Dirgahayu Negeriku Indonesia, meski aku tahu ibu pertiwi menangisimu wahai Negeri Nusantara.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat Jam 14:38 Tanggal 16 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

