Berita

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis

Aninggell
0
×

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis

Sebarkan artikel ini
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital “Passobis”, 40 Pelaku Diamankan

 

WARTA BELA NEGARA | Makassar – Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Passobis”. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Waskita, Markas Denintel Kodam XIV/Hasanuddin, pada Jumat (25/04/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 141/Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M., didampingi Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Robinson Tallupadang, S.I.P., M.H., Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Imran Ilyas, S.H., M.H., serta Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han.

 

Dalam keterangannya, Kapendam menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Aksi sindikat ini telah meresahkan warga, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Penipuan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” ujar Kolonel Gatot.

Berdasarkan pelacakan oleh Tim Siber Kodam XIV/Hasanuddin, lokasi aktivitas para pelaku berhasil dilacak ke wilayah Kabupaten Sidrap. Operasi penangkapan yang dilakukan pada 24 April 2025 berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun.

Sindikat ini menggunakan berbagai modus, mulai dari menyamar sebagai anggota TNI dengan identitas dan atribut palsu, hingga penipuan melalui jual beli online, investasi emas, elektronik, serta melalui aplikasi digital lainnya.

Tak hanya masyarakat umum, sejumlah korban berasal dari kalangan keluarga besar TNI, termasuk anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Berdasarkan data sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam XIV/Hasanuddin juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami ajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan digital dan tidak segan melapor apabila ada indikasi penipuan atau kejahatan siber lainnya,” tutup Kapendam.

Sumber : Pendam XIV/Hasanuddin

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama TNI-Polri Wilayah Makassar

Taklimat Akhir Itjen TNI Periode I TA 2025 Di Satwil Sulsel dan Sulbar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 00:48 Tanggal 26 April 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912