Daerah

Kepastian Hukum dan Transparansi: Panitia Desa Tegalgede Tegaskan Penataan Tanah Eks PT Condong Berjalan Sesuai Aturan

Taufik Hidayat
0
×

Kepastian Hukum dan Transparansi: Panitia Desa Tegalgede Tegaskan Penataan Tanah Eks PT Condong Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

 

GARUT 19/12/2025.Advokat Dadan Nugraha, S.H., selaku kuasa hukum empat kelompok penggarap di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menegaskan bahwa proses penataan tanah eks PT Condong telah dijalankan secara tertib, prosedural, dan berlandaskan hukum. Keempat kelompok tani ini membawahi lebih dari 1.000 penggarap, yang seluruhnya mengikuti tahapan administrasi sesuai prosedur.

Menurut Dadan, panitia desa yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tegalgede bekerja berdasarkan Peraturan Desa, berita acara musyawarah, kesepakatan bersama, serta melakukan verifikasi lapangan secara faktual. Seluruh tahapan dijalankan sesuai UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA), PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan GTRA (Perpres No. 62 Tahun 2024, perubahan Perpres No. 86 Tahun 2018). “Panitia desa bekerja berbulan-bulan, menjalankan seluruh prosedur hukum dan administrasi secara cermat dan transparan, termasuk mekanisme CPCL dan BNBA. Tidak ada unsur politik atau anarkisme dalam proses ini,tegas Dadan Nugraha.
Dadan menambahkan, prioritas program kepala desa sangat memperhatikan kepentingan mayoritas masyarakat penggarap.

Perencanaan penataan lahan telah dirancang dengan matang, mencakup pemukiman, pertanian, serapan sumber daya alam, pasar umum (pasum), posko, tempat pemakaman (TPU), ruang terbuka hijau, dan jaringan jalan desa. “Saya melihat program prioritas kepala desa ini sudah bagus, karena tidak hanya mendata penggarap secara adil, tetapi juga menata lahan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini adalah langkah yang profesional dan patut diapresiasi, kata Dadan.
Advokat ini juga menyoroti pihak-pihak yang mencoba melemahkan panitia desa dan GTRA.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin menguji legalitas, jalurnya jelas: gugat ke PTUN. Namun, jangan sampai narasi dramatis mengganggu proses administrasi yang sah dan transparan, ujarnya.

Keempat kelompok tani menegaskan bahwa pendataan, sosialisasi, verifikasi faktual, dan pemetaan telah dilakukan secara intensif dan berlandaskan hukum:
– Saepul (Permata Harapan): Isu yang berkembang tidak selalu mencerminkan fakta lapangan. Semua prosedur dijalankan sesuai UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan GTRA.

– Layani (Sari Tani): Penggarap yang belum terdaftar tetap diberi kesempatan. Dokumen warkah dan prosedur resmi digunakan untuk memastikan kelayakan pendaftaran.

– Pepen Sopendi (Bina Tani Mukti): “Rekap data dilakukan siang-malam berbulan-bulan hingga tahap pengukuran. Semua sesuai SOP, Peraturan Desa, PP 24/1997, UUPA, dan GTRA.”

– Taufik Supriatna (Bina Tani Mandiri): Kami meredam anggota agar tetap kondusif. Jalur administratif terbuka bagi penggarap yang memenuhi syarat.

Dadan Nugraha menegaskan, advokasi ini bertujuan menjaga kepastian hukum bagi penggarap, sekaligus meminta BPN Garut bekerja profesional, objektif, dan bertanggung jawab. “Fakta lapangan, dokumen resmi, dan aturan hukum UUPA, PP Pendaftaran Tanah, dan GTRA harus menjadi rujukan utama. Semua pihak diharapkan menghormati prosedur dan data yang sudah ada, dan jika ingin menempuh jalur hukum, silakan melalui PTUN, pungkasnya.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 00:23 Tanggal 19 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan