Berita UtamaHeadline NewsKebakaran

Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 45 Persen

Amanda
×

Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 45 Persen

Sebarkan artikel ini
Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 45 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 45 Persen

KABUPATEN TANGERANG, 7 Juli 2026Proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, terus menunjukkan perkembangan. Hingga hari ketujuh penanganan, tim gabungan berhasil memadamkan sekitar 45 persen dari total area terbakar seluas 14 hektare dengan dukungan personel darat dan operasi water bombing dari udara.

Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin Capai 45 Persen

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan progres pemadaman mengalami peningkatan signifikan berdasarkan laporan per Senin (6/7/2026).
“Progres pemadaman mengalami kemajuan yang signifikan mencapai 45 persen dari total lahan terbakar seluas 14 hektare,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, proses pemadaman masih terus berlangsung. Kepulan asap putih masih terlihat dari sejumlah titik di lokasi kebakaran, sementara api kecil masih membara di antara tumpukan sampah.
Menurut Abdul Muhari, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bara api masih aktif di bagian dalam timbunan sampah sehingga membutuhkan penanganan khusus.

300 Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan untuk mempercepat proses pemadaman. Tim terdiri atas unsur BPBD Kabupaten dan Kota Tangerang, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta relawan.
Operasi pemadaman juga didukung berbagai peralatan, meliputi:
19 unit mobil pemadam kebakaran.
4 unit mobil tangki air.
8 unit ekskavator.
8 unit bulldozer.
3 unit helikopter water bombing.
2 unit drone untuk pemantauan.
Area kebakaran dibagi menjadi tiga sektor, yakni utara, tengah, dan selatan agar koordinasi penanganan lebih efektif.

Api Membara di Dalam Tumpukan Sampah

Metode Injeksi Jadi Andalan

Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, menjelaskan kebakaran di TPA memiliki karakteristik yang menyerupai kebakaran lahan gambut.
Api tidak hanya berada di permukaan, tetapi juga membara di dalam tumpukan sampah sehingga sulit dipadamkan.
Karena itu, satgas darat tidak hanya melakukan penyemprotan air di permukaan, tetapi juga menggunakan metode injeksi untuk memasukkan air ke dalam timbunan sampah agar bara api benar-benar padam.
Sementara itu, tiga helikopter terus melakukan water bombing pada titik-titik yang masih terpantau mengeluarkan asap dan api.

Operasi Diperpanjang Hingga Malam Hari

Mulai hari ini, operasi pemadaman dioptimalkan hingga pukul 22.00 WIB. Tim pemadam kebakaran bersama Manggala Agni akan memperkuat metode injeksi menggunakan mesin agar pembasahan tumpukan sampah berlangsung lebih maksimal.
Kebutuhan air didukung oleh keberadaan danau atau embung di sekitar lokasi yang dimanfaatkan sebagai sumber pengisian helikopter water bombing maupun kendaraan pemadam.
BNPB berharap langkah tersebut dapat mempercepat pemadaman total sehingga kebakaran tidak kembali meluas.

BNPB Imbau Daerah Tingkatkan Mitigasi

BNPB menilai kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi musim kemarau 2026.
Pemerintah daerah diimbau meningkatkan kesiapsiagaan melalui pembasahan lahan TPA sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kebakaran.
Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah rumah tangga di sekitar permukiman maupun area terbuka karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 21:54 Tanggal 07 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912