Kebakaran Pasar Dolog Asmat, Danrem 174/ATW Merauke Beri Bantuan Sembako Dan Pakaian Layak Pakai
WBN, Merauke — Musibah kebakaran Pasar Dolog, Distrik Agats, Kab. Asmat beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih menjadi perhatian Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI E. Reza Pahlevi. Danrem memerintahkan setiap satuan yang ada di jajarannya untuk berpartisipasi membantu korban kebakaran di Pasar Dolog, Senin (24/10/2022).
Danrem mengatakan bahwa pada saat tragedi kebakaran di Pasar Dolog, para prajurit TNI AD baik Satgas maupun Satuan Kewilayahan tanpa menunggu perintah telah berupaya memadamkan kobaran api dan membantu langsung masyarakat pasca kebakaran. “Tidak sampai disitu, para prajurit juga mendirikan posko dan menyalurkan bantuan serta membuat dapur umum untuk korban kebakaran,” ungkapnya.
“Korem 174/ATW Merauke memberikan bantuan langsung yang diperuntukkan untuk para korban kebakaran di Pasar Dolog Kab. Asmat, berupa sembako, beras, mie instan, air mineral dan pakaian layak pakai,” kata Danrem.
Ini adalah wujud kepedulian Korem 174/ATW beserta jajaran kepada saudara kita yang menjadi korban kebakaran di Asmat. “Dengan adanya sedikit bantuan ini mudah-mudahan dapat membantu saudara kita yang tertimpa musibah di Asmat,” harap Danrem.
Bantuan tersebut, hari ini diberangkatkan menggunakan kapal penumpang Pelni KM. Leuser dari pelabuhan Yos Sudarso Merauke menuju Pelabuhan Agats, dan diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Agats Kab. Asmat pada Kamis 27 Oktober 2022 pagi.
Autentikasi : Penrem 174/ATW Merauke
Kontributor : Asmat
Berita Lain : Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kebakaran
Kebakaran Pasar Dolog Asmat / Warta Bela Negara
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 17:28 Tanggal 24 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
