Kebakaran

Kebakaran Hebat Hanguskan Kandang Ayam di Selaawi, Damkar Berhasil Selamatkan Rumah Warga Meski Terkendala Armada Rusak

Taufik Hidayat
×

Kebakaran Hebat Hanguskan Kandang Ayam di Selaawi, Damkar Berhasil Selamatkan Rumah Warga Meski Terkendala Armada Rusak

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(12-juni-2026),Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam milik warga di Kampung Baeud, RT 05 RW 01, Desa Samida, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB tersebut menghanguskan bangunan kandang ayam berukuran 10 x 10 meter dan nyaris merembet ke rumah milik pemilik kandang, Kusnadi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., memaparkan kronologi kejadian melalui sambungan telepon WhatsApp. Menurutnya, kebakaran diduga dipicu oleh suhu pemanas yang digunakan di dalam kandang ayam terlalu tinggi, sehingga memicu percikan api yang kemudian dengan cepat membesar dan melalap seluruh bangunan kandang.

“Diduga kebakaran terjadi akibat suhu pemanas di dalam kandang ayam terlalu tinggi. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan kandang berukuran 10 x 10 meter tersebut,” ujar H. Basuki Eko.

Warga sekitar yang mengetahui adanya kobaran api segera berupaya melakukan pemadaman secara manual sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran. Mendapat laporan tersebut, Tim Damkarmat Kabupaten Garut langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman dan penyelamatan.

Berkat kesigapan dan kerja keras para petugas pemadam kebakaran, api berhasil dikendalikan sebelum merembet lebih jauh ke rumah milik Kusnadi yang berada sangat dekat dengan kandang yang terbakar. Rumah tersebut akhirnya berhasil diselamatkan dari amukan si jago merah.

Keberhasilan petugas dalam mengendalikan kebakaran mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Sebab, apabila penanganan terlambat dilakukan, bukan tidak mungkin api akan menghanguskan rumah beserta bangunan lain di sekitarnya.

Meski demikian, di balik keberhasilan tersebut tersimpan persoalan yang cukup memprihatinkan terkait kondisi armada pemadam kebakaran. Berdasarkan pantauan awak media di Kantor Mako Damkar Garut yang berada di Jalan Patriot, diketahui terdapat tiga unit mobil pemadam kebakaran dalam kondisi rusak dan tidak layak operasional.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, terutama ketika terjadi beberapa peristiwa kebakaran dalam waktu yang hampir bersamaan.

Bahkan pada pagi hari setelah kejadian kebakaran di Kecamatan Selaawi, petugas Damkarmat kembali menerima laporan adanya kebakaran di wilayah Kecamatan Samarang. Namun, karena keterbatasan armada yang siap digunakan, pihak Damkar hanya dapat mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Kabupaten Garut memiliki wilayah yang cukup luas dengan potensi terjadinya kebakaran yang dapat terjadi kapan saja. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan penanggulangan kebakaran dapat berjalan optimal dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.

Peristiwa kebakaran di Kampung Baeud ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan alat pemanas, khususnya pada kandang ternak. Pemeriksaan rutin terhadap instalasi dan pengaturan suhu pemanas perlu dilakukan guna mencegah terjadinya musibah serupa.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian material akibat hangusnya kandang ayam diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam pendalaman petugas terkait, meskipun dugaan awal mengarah pada tingginya suhu pemanas kandang ayam yang digunakan.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 14:24 Tanggal 12 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912