GARUT.09 juni 2026, Dua unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) yang merupakan bantuan hibah dari Jepang terpaksa diistirahatkan dan tidak lagi dioperasikan untuk sementara waktu akibat kondisi kendaraan yang sudah mengalami kerusakan cukup serius. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan apabila kendaraan tetap dipaksakan beroperasi.
Berdasarkan pantauan awak media di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (8/6/2026), terlihat dua kendaraan pemadam kebakaran tersebut sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas Damkar menjelaskan bahwa kedua kendaraan tersebut merupakan kendaraan tangki air yang berasal dari program hibah Pemerintah Jepang. Namun, seiring usia kendaraan dan intensitas penggunaan yang cukup tinggi, kondisi fisik kendaraan kini mengalami kerusakan pada bagian tangki air.
Menurut petugas, posisi tangki air pada kendaraan mengalami pergeseran ke bagian belakang. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi beban kendaraan menjadi tidak seimbang, terutama saat tangki diisi penuh dengan air. Akibatnya, kendaraan berpotensi mengalami oleng ketika melaju di jalan raya maupun saat melakukan manuver menuju lokasi kebakaran.
“Yang menjadi kekhawatiran kami. adalah ketika tangki diisi penuh, beban kendaraan menjadi berat ke belakang karena posisi tangki sudah bergeser. Ini sangat berisiko dan bisa membahayakan petugas. Kami tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat kendaraan digunakan untuk penanganan kebakaran,” ungkap salah seorang petugas.
Pihak Damkar menilai langkah mengistirahatkan kendaraan tersebut merupakan keputusan yang tepat demi menghindari risiko kecelakaan. Mereka tidak ingin menunggu hingga terjadi kerusakan yang lebih parah atau bahkan menimbulkan korban jiwa baru kemudian dilakukan perbaikan.
Selain faktor keselamatan petugas, kondisi kendaraan yang tidak layak operasional juga dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat saat terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya. Mengingat peran armada pemadam kebakaran sangat vital dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan bencana, ketersediaan kendaraan yang aman dan layak pakai menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan tersebut. Perbaikan maupun penggantian armada yang sudah tidak layak dinilai perlu segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Petugas Damkar juga berharap Bupati Garut dapat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi armada pemadam kebakaran yang saat ini membutuhkan dukungan perbaikan dan pemeliharaan. Jangan sampai terjadi insiden yang tidak diharapkan akibat kendaraan yang sebenarnya sudah diketahui mengalami kerusakan namun belum mendapatkan penanganan.
“Demi keselamatan petugas dan masyarakat, kami berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah daerah. Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan atau kerusakan yang lebih parah baru dilakukan perbaikan,” ujar petugas.
Dengan kondisi dua kendaraan hibah Jepang yang saat ini terpaksa diistirahatkan, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis guna memastikan kesiapsiagaan armada pemadam kebakaran tetap terjaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Garut.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 01:13 Tanggal 09 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

