Garut – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Polres Garut evakuasi dan oleh TKP kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan angkutan barang di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Raya Malangbong–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Baping, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kecelakaan melibatkan satu unit kendaraan Fuso Dump Truck nomor polisi B 9389 TYZ yang dikemudikan oleh Kevin Cahya Gumelar (22), warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan satu unit Truck Tronton nomor polisi D 9177 YA yang dikemudikan oleh Endang Mulyana (48), warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kendaraan Fuso Dump Truck yang melaju dari arah Malangbong menuju Kersamanah diduga bergerak ke kanan saat melintasi jalan menikung ke kiri hingga keluar marka jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju kendaraan Truck Tronton bermuatan air mineral yang dikemudikan Endang Mulyana. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, kedua pengemudi mengalami luka ringan dan mendapatkan penanganan medis. Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat dalam kejadian tersebut. Selain itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian materiil mencapai sekitar Rp25 juta.
Personil Polsek Malangbong segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan identitas pengemudi, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti kendaraan yang terlibat.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi marka dan rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi fisik maupun kendaraan dalam keadaan prima guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolsek Malangbong AKP Suarna saat di temui awak media. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:11 Tanggal 09 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



