Kebakaran

Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kebakaran

Aninggell
×

Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kebakaran

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja, Jakarta Utara Kebakaran

WBN, Jakarta, Masjid Jakarta Islamic Center, di Kecamatan Koja, Jakarta Utara Kebakaran. Sebanyak Sebanyak 6 unit mobil dikerahkan ke lokasi.

Petugas Piket Pos Damkar Jakarta Utara saat di konfirmasi mengatakan bahwa bagian yang kebakaran merupakan kubah masjid.

“Iya, kubahnya yang kebakaran. Unit sudah berangkat semua,” kata Petugas Piket Pos Damkar Jakarta Utara tersebut, Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan pihaknya menerima laporan awal kebakaran itu pukul 15.22 WIB. Sementara ada 6 unit mobil damkar yang di kerahkan ke lokasi. “Ada 6 unit. Terima laporan jam 15.22 WIB,” ujarnya.

Petugas masih melakukan proses pemadaman di lokasi. Belum di ketahui penyebab kebakaran.

“Masih proses pemadaman. Belum tahu penyebabnya,” ujarnya.

Belum di ketahui berapa kerugian akibat peristiwa kabakaran tersebut, termasuk apakah ada korban dalam peristiwa nahas tersebut.

“Saat ini tim masih melakukan upaya pemadaman. Harap bersabar,” ucap dia.

 

Kontributor : Asmat

Berita Lain : Diskar PB Kota Bandung Pastikan Api di Gedung DPRD Jabar Telah Padam 

BACA BERITA LAIN : DISINI

Islamic Center Kecamatan Koja / danakirtimedia  , danakirtimedia

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 865ecd197ecb1205a3bf26f338588624 | 2026

Masjid Islamic Center di Kecamatan Koja Jakarta Utara, Kebakaran

Dibuat oleh Aninggell pada 17:58 WIB, 19 Oktober 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999