Berita Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Bungbulang, Polisi Olah TKP

Abah Rohman
×

Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Bungbulang, Polisi Olah TKP

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Sebuah rumah panggung milik warga di Kampung Cibungur, RT 01 RW 04, Desa Mekarbakti, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, hangus dilalap si jago merah pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono, S.I.P., mengatakan rumah yang terbakar merupakan milik seorang perempuan bernama Dede (49), seorang buruh tani, warga setempat.

Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh Jala (48) yang melihat kobaran api dari rumah korban. Saksi kemudian segera memberitahukan kepada pemilik rumah. Saat kejadian berlangsung, rumah dalam keadaan kosong sehingga tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga berasal dari tungku yang sebelumnya digunakan untuk mengolah gula aren. Api kemudian diduga merambat dan membakar seluruh bagian rumah panggung berukuran sekitar 6 x 10 meter hingga hangus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bungbulang bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendata para saksi dan mengumpulkan informasi.

Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono,S.I.P mengimbau masyarakat agar selalu memastikan tungku, kompor, maupun sumber api benar-benar telah padam setelah digunakan, terutama pada rumah berbahan kayu atau rumah panggung yang mudah terbakar.

Keselamatan menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran dengan memastikan tidak ada sumber api yang masih menyala setelah selesai digunakan, ujar IPTU Giyono saat ditemui awak media. (Tandi)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:42 Tanggal 22 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912