WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polsek Wanaraja terus memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba melalui program Polsek Menyapa Pesantren. Kamis (20/11/2025).
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, SH., MH., bersama anggota melaksanakan penyuluhan kepada para santriwan dan santriwati MTs Persis Kudang, Wanaraja, Garut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah MTs Persis Kudang, para guru, serta seluruh santriwan dan santriwati.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Besar MTs Persis Kudang tersebut mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah dan para siswa.
Dalam penyampaian materinya, Kapolsek Wanaraja menegaskan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkoba, efek buruk bagi kesehatan, serta dampak sosial yang bisa merusak masa depan generasi muda.
Beliau juga memberikan edukasi mengenai struktur hukum di Indonesia, pentingnya sikap bijak dalam bermedia sosial, serta ajakan untuk menghindari pergaulan bebas dan aktivitas negatif seperti geng motor.
Kapolsek menekankan bahwa pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat kepolisian. Polsek Wanaraja juga membuka diri sebagai ruang konsultasi dan silaturahmi bagi masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai hukum dan kamtibmas.
Melalui penyuluhan ini, terbangun ruang komunikasi positif antara Polri dan lingkungan pesantren dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sadar hukum, aman, dan kondusif.(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kapolsek Wanaraja Berikan Penyuluhan kepada Ratusan Santri MTs Persis Kudang
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:53 WIB, 20 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






