Kapolda Bali Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Bali
WBN, Bali – Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama PJU Polda Bali, memimpin penyerahan tanda jabatan kepada Dirreskrimsus Polda Bali yang baru Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., di Lobby Utama Polda Bali, Selasa (11/10/2022).
Posisi Dirreskrimsus Polda Bali yang sempat kosong kini di tempati Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Mabes Polri. Polda Bali
Di awali dengan laporan Pejabat Polda Bali baru di sertai pemasangan tanda jabatan, kemudian di lanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatangan serah terima jabatan kepada pejabat baru yang akan menjabat di Polda Bali.
Dalam sambutannya Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., mengucapkan selamat datang di Polda Bali kepada pejabat yang baru, dan berharap agar menunjukkan kinerja terbaik, dan juga segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.
“Segera menyesuaikan dengan karakteristik lingkungan kerja yang baru, dan tetap pedomani langkah elaborasi menuju polri yang presisi, sehingga dapat terwujudnya keseimbangan di Polda Bali ini” ucap Kapolda
Sumber : Iwan (Jawa Bali)
Berita Lain : Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali
Kapolda Bali Pimpin Sertijab / Warta Bela Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:36 Tanggal 11 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

