GARUT.(21-mei-2026),Penerangan di kawasan pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana, Kelurahan Garut Kota, Kecamatan Garut Kota, menjadi perhatian serius masyarakat karena kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai kurang memadai dan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Menanggapi adanya aduan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H. Satriabudi, bergerak cepat dengan langsung turun ke lokasi pada Kamis siang, 21 Mei 2026.
Kehadiran Kadishub di lokasi merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait fasilitas penerangan jalan yang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dalam peninjauannya, H. Satriabudi melihat langsung kondisi titik penerangan yang dikeluhkan warga. Menurutnya, penerangan jalan umum memiliki peranan sangat penting, bukan hanya untuk kenyamanan masyarakat, tetapi juga demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman bagi warga yang melintas di kawasan tersebut pada malam hari.
“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait kondisi PJU di pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana ini. Hari ini kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Insyaallah secepatnya akan dilakukan pemasangan dan perbaikan demi kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan,” ujar H. Satriabudi saat berada di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan akan terus berupaya merespons cepat setiap laporan dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan tepat menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Masyarakat sekitar menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Kadishub Garut tersebut. Warga berharap setelah dilakukan pengecekan, penerangan di kawasan pertigaan Jalan Pasundan Cakrabuana dapat segera dipasang dan berfungsi dengan baik sehingga aktivitas masyarakat pada malam hari menjadi lebih aman dan nyaman.
Selain itu, keberadaan PJU juga dinilai sangat membantu para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur tersebut, mengingat kawasan tersebut cukup ramai dilalui kendaraan setiap harinya. Dengan adanya penerangan yang baik, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan tindak kriminalitas di malam hari.
Langkah cepat yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan warga. Pemerintah diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan fasilitas umum demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata baik di Kabupaten Garut.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 20:55 Tanggal 21 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



