Berita Daerah

Gubernur Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar, Pemkab Garut Diminta Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa

Abah Rohman
×

Gubernur Jabar Terapkan Jam Malam Pelajar, Pemkab Garut Diminta Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 7 Agustus 2026 – Kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai potensi kegiatan negatif di luar rumah pada malam hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang mengatur agar pelajar tidak berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi yang bersifat mendesak.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan di luar rumah yang dikecualikan tersebut harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau pihak yang bertanggung jawab.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh unsur masyarakat.

Orang Tua Jadi Garda Terdepan

Penerapan jam malam dinilai harus dibarengi dengan komitmen kuat dari setiap orang tua. Pengawasan keluarga menjadi salah satu kunci agar anak-anak tidak terjerumus dalam berbagai aktivitas negatif yang dapat mengganggu masa depan mereka.

Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas anak, membatasi kegiatan di luar rumah pada malam hari, serta memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan.

Selain keluarga, pemerintah daerah juga diharapkan mengambil langkah konkret untuk memperkuat keamanan lingkungan.

CCTV Diusulkan Terintegrasi dengan Command Center

Pemerintah Kabupaten Garut dinilai perlu segera membuat surat edaran sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh entitas usaha, kantor pemerintahan, maupun kantor instansi vertikal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong setiap kantor, tempat usaha, dan fasilitas publik yang memiliki kamera pengawas untuk memasang CCTV yang mengarah ke akses jalan dan, jika memungkinkan, diintegrasikan dengan sistem pemantauan command center pemerintah daerah.

Dengan sistem tersebut, keberadaan CCTV tidak hanya berfungsi sebagai alat pengamanan masing-masing lokasi, tetapi juga dapat membantu pemerintah dan aparat dalam memantau kondisi lingkungan serta mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Sistem Keamanan Lingkungan Perlu Digencarkan

Penguatan sistem keamanan lingkungan di tingkat desa, kelurahan, hingga RW juga dinilai perlu kembali digiatkan.

Peran masyarakat, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur keamanan lingkungan sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Anak-anak muda juga diharapkan tidak dibiarkan berkerumun tanpa tujuan pada malam hari. Pendekatan yang dilakukan hendaknya bukan semata-mata berupa penertiban, tetapi juga pembinaan dan pemberian ruang positif bagi generasi muda.

Kegiatan olahraga, keagamaan, kepemudaan, kreativitas, dan kegiatan sosial dapat menjadi alternatif agar anak-anak muda memiliki aktivitas yang produktif.

Semua Stakeholder Harus Terlibat

Penerapan jam malam tidak akan berjalan optimal apabila hanya dibebankan kepada sekolah atau aparat keamanan. Seluruh stakeholder harus terlibat dalam pembinaan generasi muda.

Pihak berwenang juga diharapkan lebih intensif masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai disiplin, keamanan, bahaya pergaulan negatif, penggunaan media sosial secara bijak, serta konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kebijakan jam malam pada akhirnya bukan hanya persoalan membatasi aktivitas anak pada malam hari, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kembali sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, aparat keamanan, masyarakat, dan lingkungan dalam menjaga masa depan generasi muda.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama dan pendekatan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Garut dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak dan generasi muda.(Abang)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 19:26 Tanggal 07 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912