GARUT.(25- April-2026),Penyelenggaraan Gebyar Pesona Seni Budaya Kabupaten Garut (GPBG) 2026 kembali menuai sorotan publik. Kritik kali ini datang dari Ketua Organda Garut, H. Yudi Nurcahyadi, yang menyoroti dampak kemacetan serta tidak dilibatkannya pengemudi angkutan umum dalam pengaturan teknis di lapangan.
Menurut H. Yudi, kemacetan selama kegiatan berlangsung mencerminkan lemahnya perencanaan, terutama dalam aspek rekayasa lalu lintas dan koordinasi dengan pelaku transportasi. Ia menegaskan bahwa pihak Organda tidak pernah diajak berdiskusi terkait perubahan rute maupun skema operasional angkutan umum selama acara berlangsung.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba rute diubah, jadi acak-acakan. Sopir dan masyarakat sama-sama bingung harus naik angkot di mana,” ujarnya.
Kemacetan parah dilaporkan terjadi di sejumlah ruas jalan utama di pusat Kota Garut, yang berdampak langsung terhadap mobilitas warga dan operasional angkutan umum. Akibatnya, penumpang kesulitan menemukan titik naik dan turun angkutan. Bahkan muncul fenomena “megat angkot”, yakni penumpang harus berpindah kendaraan di tengah perjalanan.
Selain menimbulkan kebingungan, kondisi ini juga berdampak pada beban ekonomi pengemudi. Di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi, bahan bakar terbuang sia-sia karena kendaraan terjebak kemacetan dalam waktu lama. Para sopir mengaku harus menanggung biaya operasional lebih tinggi tanpa adanya peningkatan pendapatan yang signifikan.
Di sisi lain, kritik terhadap GPBG 2026 juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Artis Seni dan Kreativitas Indonesia (PASKI) Garut, Kang Nunuy. Ia menyoroti minimnya pelibatan seniman lokal dalam puncak acara.
Menurutnya, banyak seniman asal Garut yang telah berprestasi di tingkat regional maupun nasional, namun tidak diberikan ruang tampil dalam agenda utama yang mengusung nama budaya daerah.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pukul 14:25, tanggal 25 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


