WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT,Pada Sabtu, 25 April 2026, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan Gelar Pesona Budaya Garut yang melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan yang semestinya menjadi ajang pelestarian budaya sekaligus promosi daerah ini justru menuai sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik, Ade Sawali. Ia menilai bahwa transparansi anggaran dalam kegiatan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait sumber dan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh masing-masing SKPD.
Menurut Ade Sawali, kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak instansi pemerintah daerah tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih belum ada kejelasan yang memadai mengenai rincian anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah dana yang digunakan berasal dari anggaran resmi dinas atau justru menggunakan dana pribadi pejabat atau pihak tertentu.
Ade Sawali menekankan bahwa ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga tentang memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka kepada publik. Ia menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apalagi jika kegiatan tersebut melibatkan dana publik.
Lebih lanjut, Ade Sawali secara tegas meminta kepada pihak inspektorat daerah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SKPD yang terlibat. Ia menilai langkah ini penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah dana yang digunakan dalam kegiatan GPBG benar-benar bersumber dari anggaran dinas atau justru dari sumber lain yang tidak semestinya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan budaya seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan. Kegiatan seperti Gelar Pesona Budaya Garut memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas daerah dan meningkatkan daya tarik wisata. Namun, jika pelaksanaannya diwarnai oleh persoalan transparansi anggaran, maka nilai positif tersebut bisa tereduksi bahkan memicu ketidakpercayaan publik.
Ade Sawali berharap agar momentum ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan serupa di masa mendatang. Ia mendorong adanya sistem pelaporan yang lebih terbuka, rinci, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran, baik kecil maupun besar, dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah. Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan yang disampaikan Ade Sawali ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah tidak hanya dinilai dari hasilnya, tetapi juga dari proses dan tata kelola yang menyertainya. Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ade Sawali Soroti Transparansi Anggaran Gelar Pesona Budaya Garut (GPBG
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 14:07 WIB, 26 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







