Berita Daerah

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran di SPPG Sukarame, Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

×

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran di SPPG Sukarame, Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut 26 April 2026 – Polemik dugaan pelanggaran dan kekisruhan dalam pelaksanaan program MBG di SPPG Sukarame, Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, kini menemui titik terang. Persoalan yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan ingkar janji pembayaran fee komitmen antara pihak investor dan vendor mitra, dipastikan telah diselesaikan secara langsung oleh kedua belah pihak.

Laporan yang sempat akan disampaikan kepada Kepala BGN Kabupaten Garut itu mencantumkan vendor mitra CV. Graha Kiara Sari dengan Ketua Umum Yanti Susilawati sebagai pihak terlapor, serta Aip Faisal Hidayat sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Rencana dalam isi laporan tersebut, dijelaskan adanya kesepakatan awal terkait fee komitmen dari nilai investasi sebesar Rp50 juta, dengan skema Rp200 per KPM/porsi dari 3.000 KPM per hari. Namun dalam perjalanannya, pembayaran dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga memunculkan klaim kerugian.

Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti transfer senilai Rp100.000.000 dari pihak Yanti Susilawati kepada Aip Faisal Hidayat yang dilakukan pada 25 April 2026 melalui layanan perbankan.

Tidak hanya itu, penyelesaian juga dituangkan secara resmi dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kerja sama investasi Dapur MBG yang berlokasi di wilayah Sukarame, Caringin, telah resmi diputus sejak 22 April 2026. Pihak kedua juga telah mengembalikan modal investasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal, sehingga seluruh kesepakatan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam keterangannya, Yanti Susilawati menegaskan bahwa persoalan telah selesai tanpa ada sengketa lanjutan.

“Alhamdulillah kang, sudah beres masalahnya langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu, Aip Faisal Hidayat juga menunjukkan sikap terbuka dan sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi. Dengan adanya kesepakatan tertulis dan pengembalian dana, proses tersebut kini dinyatakan telah tuntas.

Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa permasalahan kerja sama dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Meski sempat memunculkan perhatian publik, kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan dengan itikad baik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak terkait mengenai tindak lanjut administratif atas laporan awal. Namun dengan adanya bukti transfer dan surat pernyataan resmi, kasus dugaan pelanggaran di SPPG Sukarame dinyatakan telah selesai.

(Jajang ab)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9a42610e3db19c1b3bbbd3c750c7c311 | 2026

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran di SPPG Sukarame, Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:23 WIB, 26 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38112

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999