Berita UtamaHeadline NewsPemkot Bogor

Penertiban PKL Bogor, Jalan Pedati Kini Lebih Tertib

×

Penertiban PKL Bogor, Jalan Pedati Kini Lebih Tertib

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL Bogor, Jalan Pedati Kini Lebih Tertib
Penertiban PKL Bogor, Jalan Pedati Kini Lebih Tertib

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

BOGOR, 22 April 2026 — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meninjau Jalan Pedati, Bogor Tengah, untuk memastikan penertiban pedagang kaki lima berjalan efektif, sekaligus menjaga kebersihan, ketertiban, serta fungsi trotoar dan saluran air di kawasan Surya Kencana yang kini mulai tertata.

Penertiban PKL di Jalan Pedati Mulai Tunjukkan Hasil

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait penggunaan fasilitas umum dan pengelolaan sampah.

“Saya larang (aktivitas PKL di Jalan Pedati). Intinya, Pemkot tidak melarang berjualan selama memenuhi aturan dan ketentuan, tidak melanggar, serta sampahnya tidak dibuang sembarangan dan ketertiban serta kebersihan dijaga,” ujar Dedie.

Setelah dilakukan penataan, kawasan Jalan Pedati kini terlihat jauh lebih tertib. Pedagang yang sebelumnya memenuhi trotoar dan saluran air mulai berkurang secara signifikan.

Dampak Langsung pada Kebersihan Lingkungan

Data Pemerintah Kota Bogor menunjukkan hasil yang cukup signifikan dari penertiban ini. Timbulan sampah di kawasan tersebut turun drastis, dari sekitar 20 ton menjadi hanya 8 ton.

Penurunan ini menjadi indikator bahwa kebijakan penataan pedagang tidak hanya berdampak pada ketertiban, tetapi juga pada kebersihan lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, saluran air yang sebelumnya tertutup lapak pedagang kini kembali berfungsi optimal, sehingga mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan tersebut.

Artikel lai : Bogor Siap Dukung Pembangunan PSEL, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen

Relokasi Pedagang ke Pasar Jambu

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bogor tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan alternatif lokasi berjualan bagi para pedagang.

Dedie menyampaikan bahwa para pedagang telah diajak untuk pindah ke Pasar Jambu, dan sebagian besar menyambut baik langkah tersebut.

“PKL yang sebelumnya ada telah kami ajak untuk menempati Pasar Jambu, dan mereka setuju. Secara bertahap, kami juga memberikan insentif,” jelasnya.

Dukungan Fasilitas untuk Pedagang dan Konsumen

Untuk memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi, Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor turut menyiapkan akses transportasi menuju pasar.

Langkah ini bertujuan memudahkan konsumen menjangkau lokasi baru sekaligus menjaga kenyamanan pedagang dalam berjualan.

Artikel lain sekitar bogor : Mahkota Binokasih Dikirab Bogor, Warisan Sunda Hidup Lagi

Manfaat Penataan bagi Warga

Penataan kawasan Jalan Pedati memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Trotoar kini dapat digunakan kembali oleh pejalan kaki, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keselamatan.

Lingkungan yang lebih bersih juga menciptakan suasana kawasan yang lebih tertata dan sehat, terutama di kawasan Surya Kencana yang dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan wisata kuliner.

Ke depan, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penataan serupa di berbagai titik lain guna menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban kota.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 57be6420a2772d522ec73ed4553b0625 | 2026

Penertiban PKL Bogor, Jalan Pedati Kini Lebih Tertib

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 15:13 WIB, 25 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38047

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999