GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu simplistis dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Ade, persoalan PLT kepala sekolah tidak dapat dilihat secara parsial apalagi disimpulkan sebagai kegagalan total tata kelola pendidikan, tanpa mengurai konteks regulasi, mekanisme birokrasi, serta dinamika kebijakan kepegawaian yang berlaku.
“Kami menghormati posisi Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Namun menilai tata kelola pendidikan gagal hanya karena persoalan PLT kepsek, tanpa analisis menyeluruh, justru mencederai fungsi objektif Dewan Pendidikan itu sendiri,” ujar Ade Sudrajat, Selasa, 24 Desember 2025.
Ade menegaskan, Dewan Pendidikan sejatinya dibentuk untuk menjalankan fungsi advisory, supporting, controlling, dan mediator, bukan untuk membangun stigma kegagalan kebijakan secara sepihak di ruang publik. Kritik publik sah, namun harus berbasis data komprehensif, analisis regulatif, dan solusi konstruktif.
GIPS menilai, penunjukan PLT kepala sekolah merupakan instrumen administratif yang sah secara hukum dalam kondisi tertentu, terutama untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Yang perlu dikritisi adalah percepatan proses definitif, bukan dengan narasi kegagalan sistemik yang belum tentu akurat.
“Jika Dewan Pendidikan ingin menjalankan fungsi pengontrol, maka yang harus dikedepankan adalah rekomendasi kebijakan yang terukur, bukan vonis normatif yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan juga memiliki tanggung jawab mendorong suasana dialogis, transparan, dan demokratis. Kritik yang tidak disertai peta jalan solusi justru bertentangan dengan semangat kemitraan (partnership model) dan pembagian peran (power sharing and advocacy model) yang menjadi dasar pembentukannya.
GIPS mendorong Dewan Pendidikan untuk lebih aktif menjalankan perannya sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan membuka ruang konsultasi kebijakan, menyusun kajian akademik, serta memberikan rekomendasi berbasis kebutuhan riil satuan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas wacana. Semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan, harus menempatkan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pencitraan dan polemik,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:47 Tanggal 24 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


