Berita

Gerak Cepat Polsek Tarogong Kidul Razia di Haurpanggung dan Jalan Cimanuk, Penjual Warung Diduga Edarkan Miras dan Obat Terlarang

×

Gerak Cepat Polsek Tarogong Kidul Razia di Haurpanggung dan Jalan Cimanuk, Penjual Warung Diduga Edarkan Miras dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.(18-mei-2026).Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh jajaran Polsek Tarogong Kidul. Pada hari Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. bersama Kanit Reskrim IPTU Ari Hartono, S.E. memimpin langsung kegiatan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan obat-obatan ilegal.

Razia tersebut melibatkan jajaran anggota Reskrim, Samapta, serta Provost Polsek Tarogong Kidul. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari maraknya peredaran minuman keras dan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.

Sasaran pertama razia adalah sebuah warung yang berada di wilayah Kerkop, Desa Haurpanggung. Saat petugas melakukan penyergapan secara langsung ke lokasi, warung tersebut terlihat dalam keadaan terbuka. Namun, pemilik atau penjual warung diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga langsung melarikan diri dan meninggalkan tempat usahanya.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan di dalam warung tersebut, ditemukan sejumlah bekas minuman keras yang berserakan. Selain itu, juga ditemukan bekas bungkus obat-obatan yang diduga merupakan obat jenis Tramadol, yang dikenal sebagai obat keras dan penggunaannya harus melalui resep dokter. Kondisi warung yang berantakan dengan sisa botol minuman dan bungkus obat tersebut memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut kerap dijadikan lokasi penjualan miras dan obat-obatan terlarang.

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi pertama, jajaran Polsek Tarogong Kidul melanjutkan kegiatan razia ke wilayah Jalan Cimanuk. Di lokasi ini, petugas kembali melakukan penyergapan terhadap sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin.

Namun saat petugas tiba di lokasi, pemilik toko tidak berada di tempat. Di depan toko terlihat dua orang yang diduga hendak membeli obat-obatan tersebut. Kehadiran petugas membuat situasi di sekitar lokasi menjadi perhatian warga yang berada di sekitar Jalan Cimanuk.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi guna memastikan apakah terdapat aktivitas penjualan obat-obatan ilegal. Kegiatan razia ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan tanpa izin serta minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras dan obat-obatan.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Ari Hartono, S.E. juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik warung dan toko yang diduga terlibat dalam peredaran barang-barang tersebut. Apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Razia yang dilakukan oleh Polsek Tarogong Kidul ini mendapat perhatian masyarakat sekitar yang berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin. Warga menilai bahwa langkah tegas aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda serta menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan razia tersebut, diharapkan wilayah Tarogong Kidul dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan terbebas dari praktik peredaran minuman keras maupun obat-obatan ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang-barang terlarang di lingkungan mereka.(***)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d67722fe24b9fd656cca9b5b8d63206a | 2026

Gerak Cepat Polsek Tarogong Kidul Razia di Haurpanggung dan Jalan Cimanuk, Penjual Warung Diduga Edarkan Miras dan Obat Terlarang

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 16:38 WIB, 18 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38760

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999