BeritaEditorial

Ancaman Narkoba di Ujung Jari

×

Ancaman Narkoba di Ujung Jari

Sebarkan artikel ini
Oleh: Syaifudin Syam.,SH.MH Penyidik Badan Narkotika Nasional dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam DDI AGH Ambo Dalle Kab. Polewali Mandar
Oleh: Syaifudin Syam.,SH.MH Penyidik Badan Narkotika Nasional dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam DDI AGH Ambo Dalle Kab. Polewali Mandar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Oleh: Syaifudin Syam.,SH.MH

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_ Wajah kejahatan narkoba tidak lagi hanya terlihat di gang-gang gelap, melainkan di balik layar perangkat kita. Evolusi teknologi membawa serta “evolusi kejahatan” yang semakin canggih. Data dan peringatan terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pihak kepolisian, peredaran narkoba kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi handphone (HP) dan internet.

Modus operandinya semakin terselubung untuk menghindari deteksi aparat. Bahkan tantangan yang tidak kalah penting adalah drone pun bisa digunakan sebagai alat teknologi udara tanpa awak untuk menjatuhkan paket narkoba ke area tertentu. Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkoba sering kali dipicu oleh kombinasi faktor kompleks, antara lain:

rasa ingin tahu yang tinggi, rendahnya harga diri, atau adanya masalah mental seperti depresi dan kecemasan. Lingkungan dan sosial: tekanan teman sebaya (ingin diakui), lingkungan pergaulan yang buruk, serta masalah dalam keluarga.

Kemudian ekonomi: Masalah finansial atau kemiskinan sering kali menjadi pemicu seseorang terjerumus, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Oleh karena itu, langkah-langkah upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara simultan untuk memerangi penyebaran narkoba.

Satu aspek penting yang tak boleh diabaikan adalah memanfaatkan teknologi dengan bijak. Era sekarang memungkinkan setiap orang dapat berkomunikasi dengan siapa saja tanpa terhalang oleh jarak, ruang, dan waktu. Teknologi Hendpone merupakan perangkat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang hari ini. Selain menjadi alat komunikasi, perangkat ini juga difungsikan sebagai “pusat informasi” pribadi. Segala informasi atau berita dapat dengan mudah kita peroleh hanya dengan menggunakan ujung jari lalu meng-klik apa yang hendak ditelusuri.

Hanya saja, di sisi berbeda, kemajuan dan teknologi saat ini juga menumbuhkan problematika tersendiri. Dulu, jejaring sosial relatif terbatas. Tetapi, kini, jejaring sosial sangat luas. Contohnya, anak remaja saat ini mereka memiliki teman-teman yang jauh dari rumah. Antar kampung, antar desa, antar kecamatan, bahkan juga antar provinsi. Akibat berteman lewat medsos tanpa kewaspadaan dapat menjadi pintu masuk bagi remaja dan orang dewasa ke dalam jaringan narkoba. Platform digital saat ini sering digunakan oleh pengedar untuk beroperasi secara terselubung.

Beberapa platform medsos memudahkan akses remaja untuk mendapatkan narkoba, ganja, maupun alkohol melalui promosi terselubung atau pengedar langsung. Pengguna medsos bisa direkrut oleh jaringan narkoba untuk menjadi kurir atau perantara. Olehnya itu penting bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas online anak guna mencegah paparan terhadap jaringan narkoba.

Dalam menghadapi masalah tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama,  dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini, diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakkan masyarakat. Pencegahan narkoba tidak bisa berhasil jika hanya mengandalkan penegakan hukum. Sinergi antara kebijakan tegas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat akan menciptakan benteng pertahanan yang kuat dari bahaya narkotika. Kedua, pemerintah, melalui berbagai instansi dari tingkat pusat hingga perangkat desa, terus meningkatkan intensitas sosialisasi terkait bahaya narkoba dan media sosial. Hal ini sejalan dengan meningkatnya risiko peredaran narkotika dan dampak negatif dunia digital yang menyasar kalangan remaja hingga di perdesaan.  Pemerintah desa diwajibkan aktif melakukan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan dampak negatif media sosial.

“Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat—seperti pisau bermata dua. Ia bisa mempermudah mendapatkan informasi, namun juga bisa berdampak hukum. Perkembangan teknologi tidak akan pernah berhenti, melainkan terus berlari. Menolak teknologi sama saja dengan mengubur potensi kemajuan. Namun, menerima teknologi tanpa kewaspadaan adalah tindakan naif.

Kemajuan teknologi komunikasi sudah di depan mata dan tidak bisa dihindari oleh anak remaja dan orang dewasa. Peran orang tua, masyarakat dan pemerintah harus bergeser menjadi pemandu (guide) yang memastikan teknologi menjadi sarana mencerdaskan, bukan justru merusak karakter dan moral generasi masa depan akibat penyalahgunaan narkoba.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6885355e3d9b7d352f8f4d2d2cc293a3 | 2026

Ancaman Narkoba di Ujung Jari

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya pada 17:11 WIB, 18 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38763

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999