TNI

Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib Waspada Wira Keris 2022 Di Kodim 0727 Karanganyar

Avatar
0
×

Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib Waspada Wira Keris 2022 Di Kodim 0727 Karanganyar

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib Waspada Wira Keris 2022 Di Kodim 0727 Karanganyar

Karanganyar | WBN – Denpom IV/4 Surakarta menggelar sosialisasi operasi Gaktib ‘Waspada Wira Keris” 2022 terhadap anggota Kodim 0727/Karanganyar, baik angggota militer maupun ASN di Lapangan Makodim. Pemeriksaan dilakukan seusai pelaksanaan apel pagi (23/03/2022).

Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, melalui Kasdim Mayor Inf Sudarmin menyampaikan, sosialisasi operasi Gaktib ini merupakan upaya mendisiplinkan anggota dalam menggunakan alat transportasi.

“Disiplin artinya bahwa setiap prajurit harus taat, patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, baik hukum militer dalam kaitannya pada kedinasan maupun hukum sipil dalam bermasyarakat. Dengan pribadi yang taat, patuh dan tunduk terhadap hukum inilah, prajurit TNI akan bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Kita berharap pada kegiatan pagi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran bagi seluruh anggota Kodim Karanganyar. Dan begitu juga setelah dilakukan sosialisasi operasi gaktib, dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dinas maupun kendaraan pribadi, sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran,”pungkas Sudarmin.

Kontributor : Tr-Kra27

Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib/ WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : PKS Kabupaten Bogor Unjuk Rasa dan Sosialisasi Bendera Serta Serukan Tolak BBM

Media Partner : https://pulbaket.com/sosialisasi-tupoksi-pangkalan-bakamla-batam-sinergis-nelayan-sekitar/

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 30 Mei 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 17:24 Tanggal 24 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912