Berita

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-08/Bontonompo Dampingi Panen Padi Poktan Tamallaeng

Dewi Wati
×

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-08/Bontonompo Dampingi Panen Padi Poktan Tamallaeng

Sebarkan artikel ini

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1409-08/Bontonompo Dampingi Panen Padi Poktan Tamallaeng

 

GOWA – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan di daerah, Kopda Syahrir, Babinsa dari Koramil 1409-08/Bontonompo Kodim 1409/Gowa, melaksanakan pemantauan dan pendampingan panen padi, Sabtu (25/7/2026).

 

Kegiatan pendampingan ini bertempat di lahan persawahan Kelompok Tani (Poktan) Tamallaeng yang berlokasi di Lingkungan Tamallaeng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pelaksanaannya, proses panen padi oleh kelompok tani tersebut sudah menggunakan mesin pemotong modern (combine harvester) untuk efisiensi waktu dan tenaga.

 

Adapun kegiatan panen padi dari Poktan Tamallaeng yang di Ketuai Dg. Ngalle dengan

Luas Lahan Panen 20 Are

Menghasilkan 600 kg (0,6 ton)

Varietas Padi Mekongga.

 

Kopda Syahrir menjelaskan bahwa pendampingan yang rutin dilakukan oleh Babinsa memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya, Melaksanakan program pemerintah Kabupaten Gowa dalam rangka meningkatkan hasil swasembada pangan.

 

Memberikan motivasi kepada para petani akan pentingnya meningkatkan hasil produksi pertanian dalam menunjang pembangunan dan perekonomian.

 

Menjalin silaturahmi yang erat dengan para petani sehingga terwujud kemanunggalan antara TNI dan rakyat di wilayah binaan.

 

Melalui pendampingan aktif dari jajaran Kodim 1409/Gowa, diharapkan para petani semakin bersemangat dalam mengelola lahan pertanian mereka secara berkelanjutan guna menjaga ketersediaan pangan di Kabupaten Gowa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 15:39 Tanggal 25 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912