Dukung Program Pemenuhan Gizi, Babinsa Koramil 1409-06/Bajeng Pantau Langsung Operasional SPPG Mata Allo
GOWA – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program peningkatan kesehatan dan pencegahan stunting, Sertu Ris, Babinsa Kelurahan Mata Allo dari Koramil 1409-06/Bajeng Kodim 1409/Gowa, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemantauan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG Mata Allo 1), Senin (20/7/2026).
Kegiatan pemantauan ini bertempat di kantor SPPG yang berlokasi di Jalan Poros Sungguminasa, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan tugas operasionalnya, SPPG Mata Allo 1 dipimpin langsung oleh Nur Jannah Ruslan, S.P., M.Si. selaku Kepala SPPG, serta melibatkan sebanyak 48 orang relawan yang sigap dalam proses penyiapan dan pendistribusian makanan bergizi.
Berdasarkan data di lapangan, cakupan penerima manfaat dari SPPG Mata Allo 1 ini menjangkau berbagai jenjang pendidikan serta kelompok rentan dengan total mencapai 2.931 jiwa.
Sertu Ris menjelaskan bahwa kehadiran Babinsa di lokasi pelayanan gizi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari penyiapan hingga penyaluran kepada para penerima manfaat, berjalan dengan tertib, higienis, dan tepat sasaran.
“Kami hadir untuk mendampingi dan memastikan program pemenuhan gizi ini berjalan lancar tanpa kendala. Melalui sinergi yang baik antara pengelola SPPG, relawan, dan aparat kewilayahan, kita harapkan asupan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah serta ibu hamil dan menyusui di wilayah Bajeng, dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Sertu Ris.
Kegiatan pemantauan dan pendampingan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat apresiasi dari pihak pengelola SPPG atas dukungan aktif yang diberikan oleh jajaran TNI di wilayah Kecamatan Bajeng.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 15:40 Tanggal 20 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



