Berita DaerahPolri

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Total Penyerapan Jagung di Banjarwangi Tembus 10,5 Ton

Abah Rohman
×

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Total Penyerapan Jagung di Banjarwangi Tembus 10,5 Ton

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Banjarwangi Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dengan melaksanakan penyerapan hasil panen jagung Kuartal II Tahun 2026 ke Gudang Bulog Kabupaten Garut, Jumat (10/7/2026).

Sebanyak 1.000 kilogram jagung hasil panen tahap ketiga (terakhir) dari lahan BUMDes Jaya Mandiri, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, berhasil diserap dan diterima oleh Bulog Kabupaten Garut untuk selanjutnya disimpan di Gudang Bulog Mandala 525, Jalan Jenderal Sudirman, Garut.

Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E. mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus membantu penyerapan hasil panen petani agar memiliki kepastian pasar.

“Penyerapan hasil panen jagung ini merupakan sinergi Polri bersama pemerintah dan para petani dalam mendukung swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat ditemui awak media.

Dengan penyerapan kali ini, total jagung yang telah berhasil diserap Bulog melalui pendampingan Polsek Banjarwangi mencapai 10,5 ton (10.500 kilogram) sepanjang pelaksanaan Program Penyerapan Hasil Panen Jagung Kuartal II Tahun 2026.

Keberhasilan penyerapan hasil panen ini diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi para petani di Kabupaten Garut. (Tandi)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:31 Tanggal 10 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912