Daerah

Diduga Tersangkut Kasus Asusila Oknum Perangkat Desa Di Beri Sangsi pemberhentian.

Abah Rohman
0
×

Diduga Tersangkut Kasus Asusila Oknum Perangkat Desa Di Beri Sangsi pemberhentian.

Sebarkan artikel ini

 

Tasikmalaya, 24 April 2026
Biduk indah
Rumah Tangga antara seorang wanita berinisial RN dengan AD yang merupakan suami sah dari RN yang di bina bertahun tahun ahirnya kandas dan hancur oleh bejadnya moral seorang oknum perangkat Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya

Adalah AS seorang oknum perangkat Desa yang memegang jabatan selaku kepal wilayah , AS diduga menjalin hubungan terlarang dengan RN penduduk Kp Mekar Bakti kedusunan puspa jegang Desa Kutawaringin Kecamatan Salawu yang juga merupakan salah seorang petugas kader posyandu.

Rupanya dari sering bertemunya dalam setiap kegiatan Desa timbulah perasaan saling suka yang berujung perselingkuhan antara RN dengan AS.
Kondisi tersebut sampai juga ke telinga AD suami RN apalagi di perkuat adanya laporan dari anak pasangan RN dan AD.

Awal terbongkarnya perselingkuhan pada rabu tanggal 13 januari 2026 malam dan video tersebut sempat viral di akun FB , dan permasalahan tersebut di musyawarahkan secara kekeluargaan
Namun, hal tersebut tidak menjadi perhatian bagi dua insan yang dilanda asmara terlarang tersebut,
Puncaknya pada hari selasa tanggal 14 april 2026 sekitar pukul 7 malam perbuatan mesum keduanya dipergoki langsung oleh AD suami RN mereka pun tidak bisa berkutik keduanya menjadi pelampiasan kemarahan AD, hal tersebut ditururkan oleh warga yang juga kerabat pelaku.
Yang disesalkan tidak adanya tindakan tegas dari awal terbongkarnya perselingkuhan tersebut kalau ada tindakan tegas dari pimpinan mungkin hal patal takan terjadi ungkap warga.

Sementara saat di komfirmasi ke pihak pemerintah Desa Kutawaringin Moh Syarip ZA selaku kepala Desa tidak ada ditempat, beberapa perangkat Desa yang berada di ruang kerja membenarkan adanya permasalahan yang di lakukan oleh salah seorang kepala wilayah dan yang bersangkutan sudah di berhentikan secara tidak hormat atau dipecat ucap Agus salah seorang perangkat Desa.
Di singgung tentang adanya anggapan sebagian warga bahwa ada keterlambatan peringatan atau teguran terhadap pelaku, agus menegaskan bahwa kami pemerintah Desa bersama BPD setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelesaian secara musyawarah antara pihak pelaku dengan suami RN.
Adapun adanya kejadian tertangkap basahnya perbuatan kedua pelaku oleh suaminya itu diluar sepengetahuan kami dan surat pemberhentian pelaku selaku sudah di buat sebelum kejadian kedua terjadi, jadi status pelaku sudah bukan perangkat desa lagi imbuh Agus. Hal tersebut di benarkan oleh Udung S.Pd selaku ketua BPD melalui tlp selulernya permasalahan ini sudah diketahui Kecamatan dan surat rekomendasi pemberhentian AS selaku perangkat Desa sudah disampaikan ke pihak Kecamatan, kami sedang menunggu keputusan dari pihak Kabupaten ujar Udung ,

Dilain pihak Sekretaris Kecamatan Salawu H Endang S.IP membenarkan bahwa surat rekomendasi pemberhentian sudah sampai ke pihak Kecamatan ucap H Endang.

Saat ini keberadaan AS sang perangkat Desa tidak di ketahui keberadaanya, dengan meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil di lain pihak RN istri AD harus menanggung beban moril dan materil AD tak memberi apapun selain baju yang di kenakan RN.
Pihak keluarga RN berniat meminta pertanggung jawaban AS karena Rn sekarang se olah pikiranya terguncang, diajak komunikasipun susah ujar kerabat RN. (Yos Muhyar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 23:21 Tanggal 24 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912