Wartabelanegara.Com_ Polewali Mandar_ Jumat (24/4/2026)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, sejumlah catatan penting ditemukan dan menjadi hal yang dipertanyakan, baik menyangkut akurasi pencatatan, kepatuhan aturan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Zubair ketum LKPA. Bahwa hasil Pemeriksaan BPK Wajib Ditindaklanjuti. Abaikan Rekomendasi Bisa Berujung Pidana
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan seluruh entitas pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang wajib ditaati dan ditindaklanjuti.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Setiap pejabat yang diperiksa memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK
Zubair juga menambahkan bahwa patut diduga hasil evaluasi yang dikeluarkan BPK atas hasil pemeriksaannya sendiri perlu ditelusuri kebenarannya, baik dari segi prosedur terbitnya hasil evaluasi maupun tim atau auditor yang melakukan evaluasi tersebut,
Menurut zubair belum pernah terjadi hasil pemeriksaan BPK di evaluasi oleh BPK sendiri baru kali ini itupun terjadi setahun setelah hasil pemeriksaan diterima ,yang lasim adalah bantahan dapat disampaikan 14 hari sebelum hasil pemeriksaan resmi diserahkan kepada pihak yang diperiksa, setelah itu tidak ada lagi bantahan.
Perdebatan terkait masalah Tunjangan profesi guru sudah final dengan rumus KKD yang merujuk pada Permendagri 62.
Zubair berharap sinergi antara lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari indikasi korupsi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 00:41 Tanggal 25 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

