WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Polres Garut beserta Sat Samapta pada saat melakukan Patroli Malam mendapati adanya penjualan minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam. (24/4/2026)
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa dalam kegiatan Patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi.
“Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujarnya saat ditemui awak media.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai langkah penegakan dan efek jera, barang bukti miras turut dimusnahkan di tempat.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, baik melalui layanan call center 110 atau Hotline Taros Kapolres Garut maupun ke kantor polisi terdekat. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polisi Tindak Miras di Kerkof Saat Patroli, Miras Dimusnahkan di Tempat.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:18 WIB, 25 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













