Berita Daerah

Polisi Tindak Miras di Kerkof Saat Patroli, Miras Dimusnahkan di Tempat.

Abah Rohman
×

Polisi Tindak Miras di Kerkof Saat Patroli, Miras Dimusnahkan di Tempat.

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polres Garut beserta Sat Samapta pada saat melakukan Patroli Malam mendapati adanya penjualan minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam. (24/4/2026)

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa dalam kegiatan Patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi.

“Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujarnya saat ditemui awak media.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai langkah penegakan dan efek jera, barang bukti miras turut dimusnahkan di tempat.

Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, baik melalui layanan call center 110 atau Hotline Taros Kapolres Garut maupun ke kantor polisi terdekat. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 47cb23b6acdae53c1543a1ddfc292cd9 | 2026

Polisi Tindak Miras di Kerkof Saat Patroli, Miras Dimusnahkan di Tempat.

Dibuat oleh Abah Rohman pada 10:18 WIB, 25 April 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999