WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 8 Maret 2026 — Warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di jembatan Kampung pasir luhur Ciwalen, Desa Depok, Minggu (8/3/2026).
Korban diketahui merupakan warga Kampung Pasir Peundeuy DS pasirlangu. Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengabarkan kepada warga lainnya.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial (I), korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena persoalan ekonomi dan masalah rumah tangga.
Korban sebelumnya sempat ribut dengan istrinya hingga akhirnya bercerai. Setelah perceraian itu, korban sempat pamit pulang. Namun belum jauh dari rumah, korban sudah ditemukan dalam kondisi tergantung di jembatan pasir luhur Ciwalen,” ujar (I).
Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan penanganan oleh pihak terkait, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Korban diketahui telah dimakamkan pada hari yang sama di tempat pemakaman keluarga di Kampung Pasirmuncang, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Pihak keluarga dan warga setempat berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi serta mengimbau masyarakat untuk saling peduli dan memberikan dukungan kepada warga yang sedang mengalami kesulitan hidup. (Tandi)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Diduga Faktor Ekonomi, Warga Pasir Peundeuy Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Jembatan Ciwalen
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 22:30 WIB, 8 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






