Garut, 8 Maret 2026 — Warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di jembatan Kampung pasir luhur Ciwalen, Desa Depok, Minggu (8/3/2026).
Korban diketahui merupakan warga Kampung Pasir Peundeuy DS pasirlangu. Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengabarkan kepada warga lainnya.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial (I), korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena persoalan ekonomi dan masalah rumah tangga.
Korban sebelumnya sempat ribut dengan istrinya hingga akhirnya bercerai. Setelah perceraian itu, korban sempat pamit pulang. Namun belum jauh dari rumah, korban sudah ditemukan dalam kondisi tergantung di jembatan pasir luhur Ciwalen,” ujar (I).
Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan penanganan oleh pihak terkait, jasad korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Korban diketahui telah dimakamkan pada hari yang sama di tempat pemakaman keluarga di Kampung Pasirmuncang, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Pihak keluarga dan warga setempat berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi serta mengimbau masyarakat untuk saling peduli dan memberikan dukungan kepada warga yang sedang mengalami kesulitan hidup. (Tandi)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 22:30, tanggal 08 Maret 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

