Dandim 1409/Gowa Hadiri Peresmian Peningkatan Status Polres Gowa Menjadi Polresta
GOWA – Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf. Gilang Nugraha Kresnadi, menghadiri upacara peresmian peningkatan tipe Kepolisian Resor (Polres) Gowa menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa. Upacara bersejarah ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bertempat di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Mapolres Gowa, Selasa (07/07/2026).
Turut hadir dalam peresmian tersebut Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, Sekda Provinsi Sulsel Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., Wakil Bupati Gowa H. Ir. Darmawangsa Muin, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, TNI, dan Pemerintah Daerah yang terus menjalin sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.
Kapolda menekankan bahwa peningkatan status ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan tantangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih modern dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, SIK, M.Si., dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa peningkatan tipe ini adalah momentum untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang semakin dinamis. Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, H. Ir. Darmawangsa Muin, turut menyambut baik peningkatan status ini sebagai cerminan pertumbuhan dan kemajuan Kabupaten Gowa.
“Peningkatan tipe ini menunjukkan perkembangan wilayah serta kebutuhan akan pelayanan yang lebih luas. Kami meyakini bahwa kehadiran Polresta Gowa akan semakin memperkuat sinergi antara Pemda, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menciptakan iklim keamanan yang kondusif bagi pembangunan daerah,” ujar Wakil Bupati.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 18:28 Tanggal 07 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

