Kebakaran

DAMKARMAT Mako Patriot Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Gudang Penyimpanan JCO di Jalan Guntur

Taufik Hidayat
×

DAMKARMAT Mako Patriot Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Gudang Penyimpanan JCO di Jalan Guntur

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(01/09/2026)– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Mako Patriot Kabupaten Garut kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kejadian kebakaran. Kali ini, petugas dikerahkan untuk menangani kebakaran yang terjadi di sebuah Gudang Penyimpanan JCO yang berlokasi di Jalan Guntur No. 34, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (1/9/2026) malam.

Kadis Damkarmat garut H Basuki Eko SH,.MH saat d wawancara awak media melalui telfon seluler mengatakan,Informasi kebakaran diterima petugas dari warga sekitar pada pukul 20.00 WIB. Tim Regu 3 Disdamkarmat Mako Patriot langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 20.01 WIB dan tiba di tempat kejadian pada pukul 20.04 WIB.

Dengan jarak tempuh sekitar 3,3 kilometer, petugas mencatat waktu respons hanya 3 menit sejak keberangkatan hingga tiba di lokasi.Katanya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan pemadaman dan pendinginan guna memastikan api tidak kembali membesar maupun merambat ke bangunan di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi dari pelapor, api secara tiba-tiba muncul di bagian pinggir bangunan. Dugaan sementara, kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penanganan dan pendataan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan, petugas Disdamkarmat menggunakan pola pemadaman 4A, sekaligus melakukan pendinginan terhadap area yang terdampak untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Objek yang terbakar adalah Gudang Penyimpanan JCO, sementara bangunan Gudang Penyimpanan Kue Mako Cake and Bakery berhasil diselamatkan dari ancaman api.

Adapun kondisi sekitar lokasi, bagian depan berbatasan dengan jalan raya, sebelah kanan terdapat KFC, sebelah kiri berbatasan dengan jalan, sedangkan bagian belakang merupakan area parkiran.

Hingga laporan dibuat, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, nilai aset yang berhasil diselamatkan juga masih dalam pendataan.

Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka.

Dalam upaya pemadaman, Disdamkarmat Mako Patriot mendapatkan dukungan dari sejumlah unsur, di antaranya Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), TNI, Polri, PLN, serta crew pendukung.

Disdamkarmat Mako Patriot mengerahkan sejumlah armada, yakni:

– 1 unit Kendaraan Pancar Z 9966 D;
– 1 unit Water Supply Z 9970 D;
– 1 unit Hino Z 9958;
– 1 unit Kendaraan Pancar BKPP Z 9926 F.

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah kondisi dinyatakan aman dan seluruh titik api berhasil ditangani, petugas melakukan pengecekan kembali terhadap area lokasi kejadian.

Selanjutnya, seluruh personel melakukan pengecekan peralatan sebelum kembali ke Kantor Mako Patriot untuk melanjutkan tugas piket dan kesiapsiagaan.

Kecepatan respons petugas menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan bangunan dan aktivitas masyarakat cukup tinggi. Penanganan yang cepat juga membantu mencegah api merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Disdamkarmat Mako Patriot mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi dan peralatan listrik. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran agar petugas dapat melakukan penanganan secepat mungkin.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 02:31 Tanggal 02 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912