*Sinergitas TNI, Damkar, dan Warga Gowa Sukses Padamkan Karhutla di Pattallasang*
GOWA – Sinergi cepat ditunjukkan oleh personel Babinsa Kodim 1409/Gowa, Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Gowa, serta warga setempat dalam menanggulangi insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Dusun Tamalayi, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa. Selasa malam (01/09/2026).
Kebakaran yang melahap area lahan seluas kurang lebih 5 hektar berisikan rumput kering, semak belukar, dan pepohonan tersebut pertama kali diketahui oleh warga sekitar pukul 21.30 WITA. Mengetahui adanya kobaran api di belakang pemukiman, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa dan aparat setempat.
Menerima laporan warga, Babinsa Desa Pallantikang, Serma Baharuddin, langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 21.50 WITA bersama warga sekitar. Dengan alat seadanya, tim awal ini bahu-membahu melokalisir pergerakan api agar tidak makin meluas ke pemukiman penduduk.
Upaya pemadaman semakin optimal setelah 2 unit armada Mobil Damkar Pemkab Gowa beserta 10 personel tiba di lokasi pada pukul 22.10 WITA. Berkat kerja sama solid antara 3 personel Babinsa, 10 petugas Damkar, dan sekitar 20 warga masyarakat setempat, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 22.50 WITA.
Tindakan cepat dan tanggap dari personel Kodim 1409/Gowa beserta seluruh unsur gabungan ini berhasil mencegah perluasan dampak kebakaran lahan, sehingga situasi di wilayah Dusun Tamalayi kini telah kembali kondusif dan aman bagi masyarakat sekitar.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sinergitas TNI, Damkar, dan Warga Gowa Sukses Padamkan Karhutla di Pattallasang
Dibuat oleh Dewi Wati pada 02:54 WIB, 2 September 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



