Berita

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Dewi Wati
×

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

*Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP*

 

GOWA – Respons cepat ditunjukkan oleh personel Kodim 1409/Gowa bersama Satpol PP Kecamatan dan masyarakat setempat dalam menangani musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Parangloe, Desa Manuju, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Selasa (1/9/2026).

 

​Insiden timbulnya kepulan asap pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada pukul 13.10 WITA. Menanggapi laporan tersebut, Babinsa dari Kodim 1409/Gowa segera bergerak menuju titik koordinat lokasi (Lat -5.281216⁰, Long 119.677869) bersama unsur Satpol PP dan warga setempat.

 

​Sebanyak 14 personel gabungan yang terdiri dari 2 personel TNI, 5 anggota Satpol PP Kecamatan, serta 7 warga bergerak bahu-membahu menjinakkan kobaran api. Dengan memanfaatkan peralatan seperti satu unit pompa gendong manual dan ranting pohon, tim gabungan berupaya melokalisir pergerakan api agar tidak semakin meluas.

 

​Berkat sinergi dan kerja keras di lapangan, kobaran api yang membakar lahan rumput gajah, semak belukar, dan pepohonan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.

 

​Langkah tanggap ini merupakan wujud nyata kepedulian serta kesiapsiagaan Kodim 1409/Gowa dalam melindungi wilayah dan masyarakat dari dampak bencana kebakaran lahan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 19:20 Tanggal 01 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912