Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) pada Minggu (22/2/2026) di wilayah hukum Polsek Malangbong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Suarna, dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial Sdr. NCU (45) yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing. ( M Sopian)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 15:55, tanggal 22 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


