Berita DaerahPolri

Cegah Gagal Panen, Kapolsek Sukawening Bersama Petani Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus

×

Cegah Gagal Panen, Kapolsek Sukawening Bersama Petani Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, Polsek Sukawening bersama unsur Muspika dan masyarakat melaksanakan kegiatan gerakan pengendalian hama tikus di area pesawahan warga, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pesawahan Kelompok Tani Mitra Bhakti, Kampung Munjul, Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kapolsek Sukawening AKP Budiman Suhardiana, S.H., bersama anggota turun langsung ke lapangan bersama Sekmat Sukawening, Koramil Sukawening, perangkat Desa Sukawening, BPP Kecamatan Sukawening, UPT Disperindag, UPT PUPR, serta para petani setempat.

Gerakan pengendalian hama tikus dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan tanaman padi yang dapat berdampak pada hasil panen petani. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian.

Kapolsek Sukawening menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kondisi pertanian masyarakat agar tetap produktif dan terhindar dari ancaman gagal panen akibat serangan hama.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada para petani, karena ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan melalui kegiatan ini hasil pertanian masyarakat dapat lebih optimal,” ujarnya. (KW)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: dbd633c3617745b99fc1f7defa4ba9bb | 2026

Cegah Gagal Panen, Kapolsek Sukawening Bersama Petani Gelar Gerakan Pengendalian Hama Tikus

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:52 WIB, 22 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38957

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999