Garut – Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, Polsek Sukawening bersama unsur Muspika dan masyarakat melaksanakan kegiatan gerakan pengendalian hama tikus di area pesawahan warga, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pesawahan Kelompok Tani Mitra Bhakti, Kampung Munjul, Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kapolsek Sukawening AKP Budiman Suhardiana, S.H., bersama anggota turun langsung ke lapangan bersama Sekmat Sukawening, Koramil Sukawening, perangkat Desa Sukawening, BPP Kecamatan Sukawening, UPT Disperindag, UPT PUPR, serta para petani setempat.
Gerakan pengendalian hama tikus dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan tanaman padi yang dapat berdampak pada hasil panen petani. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian.
Kapolsek Sukawening menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kondisi pertanian masyarakat agar tetap produktif dan terhindar dari ancaman gagal panen akibat serangan hama.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada para petani, karena ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Diharapkan melalui kegiatan ini hasil pertanian masyarakat dapat lebih optimal,” ujarnya. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:52 Tanggal 22 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



