Berita

BPI KPNPA RI Desak KPK Hentikan Drama Sprindik Umum Kasus OTT Pemkab Bogor

Avatar
0
×

BPI KPNPA RI Desak KPK Hentikan Drama Sprindik Umum Kasus OTT Pemkab Bogor

Sebarkan artikel ini

” Jangan Tebang Pilih Karena Kedekatan dengan RI 1!”

JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk menghentikan “drama” dan segera menetapkan tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Rahmad Sukendar, KPK saat ini terkesan mengulur waktu dan berlindung di balik status Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

Padahal, unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut dinilai sudah sangat benderang dan para terduga pelaku berada di depan mata.

“Unsur pidana sudah dikantongi, para pelaku di depan mata, tapi mengapa KPK masih saja berkutat pada statmen-statmen kamuflase? Hukum itu harus tajam ke segala arah, jika memang jelas salah dan terbukti, harus ditindak!” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya.

Soroti Potensi Intervensi Politik dan Kedekatan dengan RI 1. BPI KPNPA RI secara tajam menyoroti adanya penurunan integritas KPK di mata publik pasca-OTT Pemkab Bogor.

Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa lambatnya penanganan kasus ini disebabkan oleh adanya faktor kedekatan politis antara oknum pejabat nomor satu di Pemkab Bogor dengan pihak Istana Negara (RI 1).

Rahmad menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kedekatan dengan kekuasaan sama sekali tidak boleh menjadi tameng atau alasan bagi KPK untuk ragu-ragu dalam menegakkan keadilan.

Siap Surati Istana dan Gelar Demo Besar di Gedung Merah Putih. Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Istana Negara RI.

Surat tersebut bertujuan meminta Presiden untuk memanggil pimpinan KPK agar lembaga penegak hukum tersebut tidak bermain-main dengan mandat undang-undang.

Tidak hanya jalur diplomasi, BPI KPNPA RI juga mengancam akan turun ke jalan. Jika dalam waktu dekat KPK masih berkutat pada retorika Sprindik tanpa keberanian memutuskan status tersangka, massa BPI KPNPA RI dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Jika KPK tidak mampu memutuskan tersangkanya, maka KPK telah melanggar peraturannya sendiri dan mencederai kepercayaan rakyat Indonesia,” pungkas Rahmad Sukendar.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 26 September 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hidayat Jam 11:31 Tanggal 24 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912